FATWA PENGELOLAAN SAMPAH UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN

Untuk mengatasi penumpukan sampah dan dampaknya pada lingkungan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 41 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Permasalahan sampah disebut menjadi permasalahan nasional, yang berdampak buruk bagi kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan dan lingkungan. Dalam fatwa tersebut, MUI menyebut setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan dan memanfaatkan barang-barang…

Selengkapnya

FATWA PELESTARIAN SATWA LANGKA UNTUK MENJAGA KESEIMBANGAN EKOSISTEM

Dalam fatwanya MUI menyebutkan setiap makhluk hidup memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan didayagunakan untuk kepentingan manusia. alam fatwa MUI juga disebutkan bahwa satwa langka boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan sesuai dengan ketentuan syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pemanfaatan satwa langka antara lain dengan jalan menjaga keseimbangan ekosistem, menggunakannya untuk kepentingan ekowisata, pendidikan dan penelitian, menggunakannya untuk…

Selengkapnya