Oleh: Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd.

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH&SDA) Majelis Ulama Indonesia Pusat

Indonesia dianugerahi kekayaan hutan tropis yang luar biasa. Di dalamnya tersimpan keanekaragaman hayati, sumber air, cadangan karbon, kekayaan genetik, serta berbagai sumber kehidupan masyarakat. Hutan tropis bukan sekadar hamparan pepohonan, melainkan sebuah sistem kehidupan yang kompleks, tempat berlangsungnya hubungan timbal balik antara tanah, air, udara, tumbuhan, satwa, dan manusia.

Namun, di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk perkebunan, pertambangan, permukiman, pembangunan infrastruktur, dan berbagai kepentingan ekonomi lainnya, hutan tropis terus menghadapi tekanan perubahan penggunaan lahan. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dari perspektif agama: bagaimana hukum membuka lahan baru dengan mengorbankan hutan tropis dan kawasan yang memiliki fungsi konservasi?

Apakah suatu kegiatan otomatis dibenarkan secara syariah hanya karena telah memperoleh izin administratif? Apakah kepemilikan atau penguasaan lahan memberikan kebebasan untuk mengubah seluruh fungsi ekologisnya? Bagaimana apabila pembukaan lahan menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi sekaligus meningkatkan risiko banjir, longsor, kekeringan, kehilangan habitat satwa, dan emisi karbon? Pertanyaan-pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pembukaan hutan bukan semata-mata urusan kehutanan dan ekonomi. Ia juga merupakan persoalan moral, teologis, dan keadilan antargenerasi.

Dari Fatwa Kebakaran Hutan Menuju Fatwa Pembukaan Lahan

Majelis Ulama Indonesia sesungguhnya telah membangun fondasi penting dalam pengembangan fikih lingkungan. Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan kerugian. Kemudian, Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global memperkuat tanggung jawab umat Islam dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk larangan terhadap tindakan perusakan alam dan deforestasi yang memperburuk krisis iklim.

MUI juga telah mengeluarkan fatwa mengenai pengelolaan sampah, perlindungan satwa langka, serta pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, Fatwa tentang opertambangan ramah lingkungan. Rangkaian fatwa tersebut menunjukkan bahwa Islam memiliki perhatian terhadap kelestarian sistem kehidupan, bukan hanya terhadap hubungan manusia dengan sesama manusia.

Namun, perkembangan persoalan ekologis menuntut perincian hukum yang lebih operasional. Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk kerusakan. Akan tetapi, pembukaan hutan tidak selalu dilakukan melalui pembakaran. Hutan dapat dibuka menggunakan alat berat, ditebang secara bertahap, dikeringkan, atau dialihfungsikan menjadi kawasan produksi. Seluruh proses tersebut mungkin berlangsung tanpa api, tetapi tetap berpotensi menghilangkan fungsi ekologis hutan.

Karena itu, saya memandang perlu dikembangkan sebuah fatwa khusus tentang Hukum Pembukaan, Alih Fungsi, dan Pemanfaatan Hutan Tropis serta Perlindungan Kawasan Konservasi. Fatwa tersebut bukan dimaksudkan untuk menggantikan fatwa-fatwa sebelumnya, melainkan memperjelas penerapan prinsip syariah terhadap keputusan penggunaan lahan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Hutan Tropis Bukan Sekadar Persediaan Lahan

Dalam pandangan ekonomi konvensional yang terlalu berorientasi pada keuntungan jangka pendek, hutan sering dipersepsikan sebagai lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pandangan demikian perlu dikritisi. Hutan yang tetap berdiri sesungguhnya sedang menjalankan berbagai fungsi produktif ekologis. Ia mengatur tata air, melindungi tanah dari erosi, menyimpan karbon, menyediakan habitat keanekaragaman hayati, dan mendukung kehidupan masyarakat.

Dari perspektif hidrologi, hilangnya tutupan hutan dapat meningkatkan limpasan permukaan dan erosi, terutama pada wilayah dengan kemiringan lereng tinggi serta pengelolaan tanah yang buruk. Dari perspektif klimatologi, konversi hutan dapat melepaskan karbon yang tersimpan pada biomassa dan tanah, sekaligus mengurangi kemampuan ekosistem menyerap karbon pada masa mendatang. Dari perspektif biodiversitas, pembukaan hutan dapat menyebabkan fragmentasi habitat, mengganggu pergerakan satwa, dan meningkatkan risiko kepunahan spesies tertentu. Dan dari perspektif sosial, perubahan fungsi hutan dapat mengurangi akses masyarakat adat dan komunitas lokal terhadap sumber air, pangan, obat-obatan, serta sumber penghidupan.

Kerusakan tersebut tidak selalu dapat diperbaiki hanya dengan menanam pohon pengganti. Hutan alam tropis merupakan ekosistem yang terbentuk melalui proses panjang. Struktur tanah, komposisi spesies, hubungan antarmakhluk hidup, dan fungsi ekologisnya tidak serta-merta kembali setelah dilakukan penghijauan. Karena itu, menganggap hutan alam dapat digantikan begitu saja oleh perkebunan monokultur merupakan penyederhanaan ekologis yang berbahaya. Seribu pohon yang ditanam tidak selalu mampu menggantikan satu ekosistem hutan alam yang dihancurkan.

Ketika Hak Memanfaatkan Alam Berhadapan dengan Larangan Merusak

Islam tidak melarang manusia memanfaatkan sumber daya alam. Bahkan, bumi disediakan Allah sebagai ruang kehidupan dan sumber rezeki bagi manusia. Namun, hak memanfaatkan alam tidak bersifat mutlak. Allah SWT mengingatkan dalam QS. Al-A’raf ayat 56 agar manusia tidak melakukan kerusakan di bumi setelah diciptakan dalam keteraturan. Dalam QS. Ar-Rum ayat 41, Allah juga mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut berkaitan dengan perbuatan manusia.

Kedua ayat tersebut memberikan dasar moral bahwa aktivitas manusia harus mempertimbangkan keseimbangan dan keberlanjutan kehidupan. Dalam fikih Islam dikenal kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār, yakni tidak boleh menimbulkan bahaya atau saling membahayakan. Terdapat pula kaidah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ, yaitu mencegah kerusakan didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan ketika keduanya saling bertentangan dan kerusakannya lebih besar.

Kaidah tersebut sangat relevan untuk menilai pembukaan hutan. Apabila pembukaan lahan memberikan keuntungan ekonomi kepada sekelompok orang, tetapi menyebabkan kerusakan besar terhadap sumber air, keselamatan masyarakat, dan keanekaragaman hayati, maka manfaat ekonomi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran moral. Dalam konteks ini, perlu dikembangkan pendekatan ḥifẓ al-bī’ah, yaitu perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dari pengembangan maqāṣid al-syarī‘ah kontemporer.

Menjaga lingkungan mempunyai hubungan erat dengan perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), harta (ḥifẓ al-māl), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Dengan demikian, perlindungan hutan bukan sekadar kegiatan konservasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kemaslahatan manusia sebagaimana dikehendaki syariat.

Apakah Semua Pembukaan Lahan Harus Diharamkan?

Di sinilah diperlukan kecermatan dalam merumuskan fatwa. Islam mengajarkan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pencegahan kerusakan. Tidak semua pembukaan lahan mempunyai karakteristik dan dampak yang sama. Pembukaan lahan pada kawasan nonhutan yang telah terdegradasi tentu berbeda dengan penghancuran hutan primer yang masih memiliki fungsi ekologis tinggi.

Demikian pula, pemanfaatan lahan untuk kebutuhan dasar masyarakat dengan dampak terbatas tidak dapat disamakan begitu saja dengan pembukaan hutan berskala besar yang menyebabkan hilangnya habitat satwa, rusaknya kawasan gambut, atau terganggunya sumber air masyarakat.

Karena itu, fatwa yang diusulkan perlu membedakan beberapa keadaan. Pertama, pembukaan hutan yang menimbulkan kerusakan ekologis serius, mengancam keselamatan masyarakat, atau menghancurkan habitat penting perlu dirumuskan sebagai perbuatan yang haram berdasarkan prinsip pencegahan kemudaratan.

Kedua, pembukaan atau konversi lahan yang bertentangan dengan fungsi perlindungan kawasan konservasi dan menimbulkan kerusakan perlu memperoleh larangan yang tegas. Ketiga, pemanfaatan lahan yang sah, dilakukan pada lokasi yang sesuai, tidak menimbulkan kerusakan yang dilarang, serta memberikan kemaslahatan dapat dipertimbangkan kebolehannya dengan persyaratan yang ketat. Dan keempat, kegiatan rehabilitasi, restorasi, dan pemulihan kawasan yang rusak dapat menjadi kewajiban sesuai tingkat kerusakan dan tanggung jawab pihak yang menyebabkannya.

Rumusan tersebut merupakan arah kajian yang perlu diuji melalui pembahasan ulama dan pakar, bukan keputusan hukum MUI yang sudah ditetapkan. Dengan pendekatan demikian, fatwa tidak menjadi penghambat pembangunan, melainkan memberikan batas moral agar pembangunan tidak menghancurkan fondasi kehidupan.

Izin Membuka Lahan Tidak Otomatis Menghapus Tanggung Jawab Syariah

Ada persoalan penting yang sering terabaikan dalam diskusi pemanfaatan hutan, yakni perbedaan antara legalitas administratif dan legitimasi moral. Suatu kegiatan dapat memiliki izin berdasarkan ketentuan administrasi, tetapi pelaksanaannya tetap harus dinilai berdasarkan kepatuhan terhadap hukum lingkungan, dampak ekologis, serta prinsip kemaslahatan.

Dalam perspektif Islam, izin bukanlah pembenaran untuk menimbulkan kerusakan. Kaidah taṣarruf al-imām ‘alā al-ra’iyyah manūṭ bi al-maṣlaḥah mengajarkan bahwa kebijakan penguasa terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan. Karena itu, keputusan yang menyangkut pembukaan hutan harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat, keberlanjutan sumber daya, serta kepentingan generasi mendatang.

Tanggung jawab ekologis juga tidak boleh hanya dibebankan kepada pekerja yang menebang pohon di lapangan. Pemilik modal, pengelola perusahaan, pengambil keputusan, pemberi persetujuan, dan pihak yang secara sadar memfasilitasi kerusakan harus dinilai sesuai kewenangan dan keterlibatannya.

Fatwa yang baru diharapkan mampu memperjelas dimensi tanggung jawab tersebut. Jangan sampai orang yang memegang gergaji dianggap sebagai satu-satunya perusak hutan, sementara pihak yang merancang, membiayai, dan memperoleh keuntungan dari kerusakan justru luput dari pertanggungjawaban moral.

Hutan Adat, Tanah Ulayat, dan Amanah Antargenerasi

Persoalan pembukaan hutan juga berkaitan erat dengan keberadaan masyarakat adat. Di Sumatera Barat, misalnya, tanah ulayat dan hutan nagari mempunyai kedudukan penting dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau. Falsafah Alam Takambang Jadi Guru menunjukkan bahwa alam merupakan sumber pengetahuan dan kebijaksanaan.

Ungkapan nan lurah tanami bambu, nan lereang tanami tabu, nan bancah jadikan sawah, nan munggu jadikan parak memperlihatkan adanya pengetahuan tradisional tentang kesesuaian pemanfaatan lahan. Dalam kehidupan adat, mamak dan datuk memegang amanah untuk menjaga kepentingan kaum dan anak kemenakan. Karena itu, keputusan mengenai pemanfaatan atau pengalihan penguasaan tanah ulayat tidak boleh hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi sesaat.

Apabila terdapat pemangku adat yang memfasilitasi pelepasan hutan tanpa memperhatikan hak pihak yang berkepentingan dan keberlanjutan lingkungan, tindakan tersebut patut dikritisi secara terbuka berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Mamak dan datuk seharusnya menjadi penjaga warisan kehidupan, bukan sekadar pengelola nilai ekonomi tanah. Apa artinya mewariskan gelar kebesaran adat kepada anak kemenakan apabila hutan, sungai, dan sumber penghidupan yang menjadi penopang kehidupan kaum telah hilang?

Prinsip ini tidak hanya berlaku di Minangkabau, tetapi juga relevan bagi masyarakat adat di Kalimantan, Papua, Sulawesi, Sumatera, dan berbagai wilayah lainnya. Fatwa MUI harus memperkuat perlindungan masyarakat adat, bukan justru mengabaikan hak mereka dalam pengelolaan wilayah yang sah.

Dari Fikih Lingkungan Menuju Fikih Konservasi Hutan Tropis

Saya memandang bahwa perkembangan persoalan ekologis di Indonesia menuntut penguatan fikih lingkungan ke arah yang lebih operasional. Selama ini, perhatian keagamaan terhadap lingkungan sering muncul setelah terjadi bencana.

Ketika hutan terbakar, kita berbicara tentang larangan membakar hutan. Ketika banjir melanda, kita mengingatkan pentingnya menjaga sungai. Ketika terjadi pencemaran, kita menyerukan pengelolaan limbah.

Semua itu penting. Namun, pendekatan keagamaan harus bergerak lebih jauh. Kita harus berani membicarakan keputusan yang dibuat jauh sebelum bencana terjadi: keputusan membuka hutan, mengeringkan gambut, mengubah fungsi kawasan, dan membangun kegiatan ekonomi di atas ekosistem yang rentan.

Di sinilah urgensi pengembangan Fikih Konservasi Hutan Tropis. Fikih ini tidak hanya berbicara mengenai halal dan haram setelah kerusakan terjadi, tetapi juga tentang kewajiban mencegah kerusakan, prinsip kehati-hatian, perlindungan fungsi ekologis, keadilan distribusi manfaat, serta tanggung jawab pemulihan. Pengembangan tersebut dapat menjadi kontribusi penting ulama Indonesia terhadap diskursus Islam dan lingkungan hidup pada tingkat global.

Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekayaan hutan tropis terbesar di dunia mempunyai pengalaman ekologis dan sosial yang sangat relevan untuk pengembangan pemikiran tersebut.

Fatwa Harus Menggerakkan Perubahan

Fatwa yang kuat harus mempunyai dasar syariah yang kokoh, argumentasi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kemungkinan implementasi yang nyata. Karena itu, usulan fatwa tentang pembukaan lahan hutan tropis perlu disusun melalui kolaborasi antara Komisi Fatwa MUI, LPLH&SDA MUI, pakar kehutanan, ahli ekologi, ahli hidrologi, ahli hukum lingkungan, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kajian tersebut perlu menjawab secara rinci mengenai batas kebolehan pembukaan lahan, perlindungan kawasan konservasi, penilaian risiko ekologis, hak masyarakat, tanggung jawab pemodal dan pengambil keputusan, serta kewajiban pemulihan. Setelah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku, fatwa dapat dikembangkan menjadi panduan bagi pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan syariah, organisasi masyarakat, dan komunitas lokal.

Lembaga keuangan syariah, misalnya, dapat didorong untuk mempertimbangkan risiko deforestasi dan kerusakan ekosistem dalam keputusan pembiayaan. Masjid dan pesantren dapat menjadi pusat pendidikan konservasi. Perguruan tinggi dapat mengembangkan riset tentang pengelolaan hutan berkelanjutan. Masyarakat adat dapat memperkuat tata kelola wilayah dan perlindungan hutan. Dengan demikian, fatwa tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi berkembang menjadi gerakan sosial yang mendorong perubahan perilaku dan tata kelola lingkungan.

Menjaga Hutan, Menjaga Amanah Kekhalifahan

Sudah waktunya kita mengubah cara pandang terhadap hutan tropis. Hutan bukanlah tanah kosong yang menunggu dibuka. Hutan bukan sekadar persediaan kayu yang menunggu ditebang. Hutan juga bukan hanya ruang ekonomi yang nilainya dihitung dari keuntungan investasi.

Hutan adalah sistem kehidupan yang menopang keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Dalam perspektif tauhid, alam merupakan ciptaan Allah yang mempunyai keteraturan dan keseimbangan. Dalam perspektif kekhalifahan, manusia memperoleh amanah untuk mengelolanya secara bertanggung jawab. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, perlindungan lingkungan merupakan bagian dari upaya menjaga kemaslahatan kehidupan.

Karena itu, saya memandang sudah saatnya Majelis Ulama Indonesia mempertimbangkan secara serius penyusunan fatwa khusus mengenai hukum pembukaan, alih fungsi, dan pemanfaatan hutan tropis serta perlindungan kawasan konservasi. Fatwa tersebut akan melengkapi bangunan fikih lingkungan MUI yang telah dirintis melalui fatwa tentang pembakaran hutan, pengendalian perubahan iklim, pengelolaan sampah, dan perlindungan satwa.

Lebih jauh, fatwa ini dapat menjadi penegasan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan dalam batas-batas keadilan ekologis. Kita tidak sedang mempertentangkan pembangunan dengan konservasi. Kita sedang mencari jalan agar pembangunan tidak menghancurkan sumber kehidupan yang justru menjadi fondasi keberlanjutannya.

Sebab, pembangunan yang menghilangkan hutan, merusak sumber air, menghancurkan habitat, dan mengancam keselamatan masyarakat sesungguhnya sedang mempertaruhkan masa depan. Membuka lahan untuk kehidupan adalah kebutuhan. Tetapi membuka hutan dengan menghancurkan kehidupan adalah persoalan moral yang harus memperoleh penegasan hukum.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukanlah berapa luas hutan yang mampu kita buka untuk pembangunan hari ini, melainkan berapa luas hutan yang mampu kita jaga agar generasi mendatang tetap mempunyai kehidupan. Jangan sampai kita mewariskan kekayaan ekonomi yang besar, tetapi meninggalkan bumi yang miskin kehidupan.

Leave a Comment