Oleh: Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd.
Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH&SDA) Majelis Ulama Indonesia Pusat

Bumi sedang menghadapi persoalan yang semakin kompleks. Hutan tropis kehilangan tutupan vegetasinya, sungai menerima beban pencemaran, keanekaragaman hayati menghadapi tekanan, dan perubahan iklim memperbesar berbagai risiko kehidupan. Persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan perubahan alam, tetapi juga mencerminkan hubungan manusia dengan lingkungan yang belum sepenuhnya dilandasi tanggung jawab moral.

Kita telah memiliki kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi pemantauan lingkungan, dan berbagai regulasi konservasi. Namun, kerusakan ekologis masih terus berlangsung. Hal ini memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan bukan semata-mata persoalan pengetahuan dan teknologi, melainkan juga persoalan nilai, akhlak, perilaku, dan tata kelola.

Di sinilah fikih lingkungan (fiqh al-bī’ah) dan fikih konservasi menemukan relevansinya. Keduanya memberikan landasan keagamaan untuk menghubungkan kesadaran spiritual dengan tanggung jawab manusia terhadap kelestarian kehidupan.

Pada saat yang sama, hadir Generasi Z atau Gen-Z, generasi yang tumbuh bersama perkembangan teknologi digital dan semakin sering berhadapan dengan informasi mengenai krisis iklim, pencemaran, serta kerusakan ekosistem.

Pertanyaannya, dapatkah kepedulian ekologis Gen-Z dipertemukan dengan fikih lingkungan dan konservasi sehingga melahirkan perilaku bertanggung jawab terhadap lingkungan (Responsible Environmental Behavior)? Pertanyaan inilah yang penting dijawab oleh lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, pemerintah, dan masyarakat.

Fikih Lingkungan: Dari Kesalehan Ritual Menuju Kesalehan Ekologis

Dalam pemahaman yang berkembang di masyarakat, fikih sering kali lebih dikenal sebagai ilmu yang mengatur ibadah, seperti salat, puasa, zakat, dan haji. Padahal, khazanah fikih Islam juga membahas hubungan antarmanusia, pemanfaatan sumber daya, kepemilikan, hak publik, dan larangan menimbulkan kemudaratan.

Fikih lingkungan merupakan pengembangan pemikiran hukum Islam yang mengkaji bagaimana manusia memanfaatkan, melindungi, dan memulihkan lingkungan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Landasan normatifnya dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, antara lain QS. Al-A’raf ayat 56: Wa lā tufsidū fī al-arḍi ba’da iṣlāḥihā. Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” Ayat ini memberikan landasan moral bahwa manusia tidak boleh bertindak secara sewenang-wenang terhadap bumi.

QS. Ar-Rum ayat 41 juga mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut berkaitan dengan perbuatan manusia. Pesan tersebut sangat relevan dengan keadaan sekarang ketika berbagai aktivitas ekonomi, konsumsi, dan penggunaan sumber daya menimbulkan tekanan terhadap ekosistem.

Dalam fikih terdapat kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār, yang menegaskan larangan menimbulkan bahaya, serta al-ḍarar yuzāl, yang berarti kemudaratan harus dihilangkan. Kedua prinsip ini dapat menjadi dasar pengembangan hukum mengenai pencemaran, perusakan hutan, pembakaran lahan, dan berbagai kegiatan yang menimbulkan kerugian ekologis.

Namun, penetapan hukum terhadap suatu tindakan tetap memerlukan pemeriksaan fakta, tingkat kerusakan, hubungan sebab-akibat, dan pertimbangan kemaslahatan. Dengan demikian, fikih lingkungan tidak hanya mengajarkan manusia untuk mencintai alam, tetapi juga memberikan kerangka normatif untuk menentukan tanggung jawab manusia ketika tindakan ekonominya mengancam keselamatan dan keberlanjutan kehidupan.

Kesalehan tidak cukup berhenti pada hubungan vertikal dengan Allah. Kesalehan juga harus tercermin dalam perilaku sosial dan ekologis. Seseorang yang rajin beribadah, tetapi dengan sengaja merusak sumber air, membuang limbah secara sembarangan, atau menghancurkan ekosistem demi keuntungan pribadi, sedang menghadapi persoalan serius dalam konsistensi pengamalan nilai-nilai agamanya. Kesalehan ekologis merupakan salah satu manifestasi nyata dari iman yang bertanggung jawab.

Fikih Konservasi: Menjaga Hutan Berarti Menjaga Kehidupan

Jika fikih lingkungan membahas hubungan manusia dengan lingkungan secara luas, fikih konservasi memberikan perhatian lebih khusus pada perlindungan ekosistem, habitat, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan sumber daya alam.

Fikih konservasi dapat dikembangkan dari berbagai prinsip dalam tradisi hukum Islam, termasuk konsep ḥimā, yaitu pembatasan pemanfaatan kawasan tertentu untuk kepentingan yang diakui, serta konsep ḥarīm, yang berkaitan dengan perlindungan ruang di sekitar sumber daya tertentu. Tradisi tersebut menunjukkan bahwa Islam mengenal prinsip pembatasan pemanfaatan sumber daya demi kemaslahatan. Dalam konteks Indonesia, fikih konservasi mempunyai relevansi yang sangat penting.

Hutan tropis bukan sekadar kumpulan pepohonan yang dapat ditebang dan diganti dengan tanaman lain. Hutan merupakan sistem kehidupan yang mengatur tata air, menyimpan karbon, melindungi tanah, menyediakan habitat satwa, dan mendukung kehidupan masyarakat. Karena itu, membuka hutan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan manfaat ekonomi yang akan diperoleh. Harus diperhatikan pula nilai ekologis kawasan, dampaknya terhadap masyarakat, kemungkinan pemulihan, dan konsekuensinya bagi generasi mendatang.

Dalam perspektif maqāṣid al-syarī’ah, perlindungan lingkungan berhubungan dengan perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), harta (ḥifẓ al-māl), dan kemaslahatan publik. Bahkan, dalam pengembangan pemikiran Islam kontemporer, perlindungan lingkungan (ḥifẓ al-bī’ah) semakin mendapat perhatian sebagai tujuan penting yang perlu diintegrasikan dalam pembahasan maqāṣid.

Dengan demikian, fikih konservasi dapat memperkuat argumentasi bahwa perlindungan hutan dan kawasan bernilai ekologis tinggi bukan sekadar pilihan kebijakan pembangunan, melainkan dapat menjadi kewajiban ketika keberadaannya diperlukan untuk mencegah kemudaratan yang serius.

Generasi Z: Antara Kepedulian Ekologis dan Kesenjangan Perilaku

Generasi Z, yang umumnya mencakup mereka yang lahir sekitar tahun 1997–2012, mempunyai karakteristik sosial yang berbeda dibandingkan generasi sebelumnya. Mereka tumbuh dalam dunia yang sangat terhubung melalui internet, media sosial, dan teknologi komunikasi.

Informasi mengenai kebakaran hutan, pencemaran laut, cuaca ekstrem, dan kepunahan satwa dapat mereka akses dengan cepat. Sebagian Gen-Z juga memandang persoalan lingkungan sebagai persoalan keadilan antargenerasi.

Mereka mempertanyakan mengapa generasi muda harus menanggung risiko ekologis dari keputusan pembangunan yang dibuat sebelumnya. Namun, kita perlu berhati-hati untuk tidak menggeneralisasi bahwa seluruh Gen-Z lebih peduli lingkungan dibandingkan generasi lain.

Kepedulian mereka berbeda-beda menurut pendidikan, pengalaman, kondisi ekonomi, nilai keluarga, dan lingkungan sosial. Hal yang lebih penting adalah memahami adanya kesenjangan antara kesadaran dan tindakan.

Seorang mahasiswa mungkin memahami bahaya sampah plastik, tetapi masih menggunakan plastik sekali pakai setiap hari. Ia mungkin mendukung gerakan konservasi hutan, tetapi belum mengubah pola konsumsi yang berkontribusi terhadap tekanan lingkungan.

Fenomena tersebut dikenal sebagai attitude–behavior gap, yaitu kesenjangan antara sikap yang dinyatakan dan perilaku nyata. Karena itu, pendidikan lingkungan tidak cukup hanya meningkatkan pengetahuan dan kepedulian. Pendidikan harus mampu membangun kompetensi, kebiasaan, kesempatan bertindak, dan rasa tanggung jawab.

Responsible Environmental Behavior: Dari Kepedulian Menuju Tanggung Jawab

Konsep Responsible Environmental Behavior (REB), atau perilaku bertanggung jawab terhadap lingkungan, berkembang dalam kajian pendidikan lingkungan dan psikologi perilaku. Hines, Hungerford, dan Tomera (1987), melalui kajian meta-analisis, mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkaitan dengan perilaku lingkungan, termasuk pengetahuan mengenai persoalan lingkungan, pengetahuan tentang strategi tindakan, keterampilan bertindak, sikap, dan rasa tanggung jawab pribadi.

Hungerford dan Volk (1990) kemudian menekankan pentingnya pendidikan yang tidak berhenti pada penyampaian pengetahuan, tetapi mengembangkan faktor-faktor yang memungkinkan seseorang bertindak secara bertanggung jawab. Dalam kerangka ini, kepedulian ekologis merupakan modal awal, bukan tujuan akhir.

Seseorang dapat dikatakan menunjukkan perilaku bertanggung jawab terhadap lingkungan ketika ia secara sadar mempertimbangkan konsekuensi ekologis tindakannya dan berusaha mencegah atau mengurangi dampak yang merugikan, sesuai kemampuan serta ruang pengaruhnya.

Perilaku tersebut dapat diwujudkan melalui pengurangan sampah, penghematan energi, penggunaan air secara bijaksana, konsumsi yang lebih bertanggung jawab, partisipasi dalam konservasi, dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan lingkungan.

Lebih jauh, REB tidak boleh dibatasi pada perilaku individual. Tanggung jawab lingkungan juga memerlukan tindakan kolektif, pengawasan sosial, perubahan kelembagaan, serta dukungan terhadap kebijakan yang melindungi ekosistem.

Mahasiswa yang membawa botol minum sendiri telah melakukan tindakan positif. Namun, mahasiswa yang mampu mendorong kampus menyediakan sistem pengurangan sampah, pengelolaan air, dan pengadaan barang yang lebih berkelanjutan telah bergerak menuju tanggung jawab ekologis yang lebih sistemik.

Memadukan Fikih Lingkungan dan REB: Sebuah Model Pendidikan Ekologis

Menurut saya, pengembangan perilaku bertanggung jawab terhadap lingkungan di kalangan Gen-Z perlu memadukan tiga pendekatan utama. Pertama, pendekatan teologis. Mahasiswa perlu memahami bahwa bumi merupakan ciptaan Allah, sedangkan manusia mempunyai amanah untuk menjaga dan memanfaatkannya secara bertanggung jawab. Tauhid menjadi fondasi kesadaran bahwa alam bukan milik manusia secara mutlak.

Kedua, pendekatan saintifik. Kepedulian harus didukung pengetahuan yang benar mengenai ekosistem, perubahan iklim, konservasi, pencemaran, dan hubungan antara tindakan manusia dengan dampak lingkungan. Tanpa pengetahuan ilmiah, kepedulian dapat berhenti pada slogan atau tindakan simbolis yang tidak menyelesaikan masalah.

Ketiga, pendekatan perilaku dan kelembagaan. Mahasiswa perlu memperoleh kesempatan untuk mempraktikkan nilai ekologis melalui kegiatan yang nyata, terukur, dan berkelanjutan. Ketiga pendekatan tersebut dapat diintegrasikan dalam model pendidikan berikut:

Tauhid, Kesadaran Ekologis, Pengetahuan Ekologis, Tanggung Jawab Moral, Keterampilan Bertindak, Responsible Environmental Behavior, Budaya Ekologis.

Model ini merupakan kerangka konseptual yang perlu diuji melalui penelitian empiris, bukan hubungan sebab-akibat yang telah terbukti secara otomatis. Dalam model tersebut, fikih lingkungan dan fikih konservasi memberikan landasan normatif. Ilmu lingkungan memberikan pengetahuan empiris. Pendidikan perilaku membantu menerjemahkan keduanya menjadi tindakan. Sementara itu, budaya ekologis menjadi tujuan jangka panjang, ketika perilaku bertanggung jawab tidak lagi bergantung pada kegiatan sesaat, tetapi telah menjadi kebiasaan dan norma kelembagaan.

Eco-PAI: Laboratorium Pembentukan Akhlak Ekologis Gen-Z

Pengembangan Pendidikan Agama Islam Berbasis Ekologis (Eco-PAI) dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mempertemukan fikih lingkungan, konservasi, dan perilaku ekologis Gen-Z.

Selama ini, pembelajaran agama sering kali lebih menekankan penguasaan pengetahuan keagamaan dan praktik ibadah individual. Padahal, pendidikan agama juga mempunyai potensi besar untuk mengembangkan kesadaran tanggung jawab sosial dan ekologis.

Melalui Eco-PAI, pembelajaran mengenai tauhid dapat dikaitkan dengan amanah menjaga bumi. Pembelajaran akhlak dapat dihubungkan dengan perilaku konsumsi dan pengelolaan sampah. Pembelajaran fikih dapat dikembangkan melalui kajian pemanfaatan air, perlindungan satwa, pengelolaan limbah, dan konservasi hutan.

Sekolah, madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi dapat menjadi laboratorium pembentukan budaya ekologis. Mahasiswa tidak hanya diminta menghafal dalil tentang larangan kerusakan, tetapi juga melakukan audit sampah kampus, mengamati penggunaan air, menyusun program efisiensi energi, atau mengembangkan edukasi konservasi berbasis komunitas.

Dengan pendekatan tersebut, nilai-nilai agama tidak berhenti sebagai pengetahuan normatif, tetapi menjadi dasar pembentukan kompetensi dan kebiasaan ekologis.

Masjid, Kampus, dan Komunitas: Ruang Kolaborasi Gen-Z

Majelis Ulama Indonesia, melalui penguatan fikih lingkungan dan konservasi, memiliki peluang untuk mendorong keterlibatan Gen-Z dalam gerakan perlindungan lingkungan. Masjid dapat dikembangkan menjadi pusat pendidikan dan keteladanan ekologis. Kampus dapat menjadi pusat penelitian serta inovasi. Komunitas pemuda dapat menjadi penggerak perubahan perilaku.

Kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa program nyata. Pertama, pembentukan komunitas Gen-Z peduli lingkungan berbasis masjid, kampus, dan organisasi kepemudaan. Kedua, pengembangan literasi fikih lingkungan melalui media digital, diskusi ilmiah, dan konten edukatif. Ketiga, pelaksanaan kegiatan konservasi yang disertai pemeliharaan dan evaluasi, bukan sekadar seremoni penanaman pohon. Keempat, pengembangan proyek perubahan perilaku seperti pengurangan sampah, efisiensi air, pengelolaan energi, dan konsumsi berkelanjutan. Kelima, pelibatan mahasiswa dalam pengamatan lingkungan, penelitian partisipatif, dan advokasi kebijakan berbasis bukti.

Keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah peserta, unggahan media sosial, atau banyaknya kegiatan yang diselenggarakan. Indikator yang lebih penting adalah perubahan perilaku yang dapat diamati, keberlanjutan partisipasi, pengurangan tekanan lingkungan yang terukur, serta terbentuknya kebijakan kelembagaan yang mendukung.

Dari Fatwa Menuju Gerakan Sosial Ekologis

MUI telah memiliki sejumlah fatwa yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan, antara lain Fatwa Nomor 4 Tahun 2014 tentang pelestarian satwa langka, Nomor 47 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, Nomor 30 Tahun 2016 tentang pembakaran hutan dan lahan, serta Nomor 86 Tahun 2023 tentang pengendalian perubahan iklim global.

Fatwa-fatwa tersebut merupakan modal normatif untuk memperkuat pendidikan dan gerakan lingkungan masyarakat. Namun, tantangan berikutnya adalah bagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam fatwa dapat dipahami, diterima, dan dipraktikkan oleh generasi muda.

Fatwa tidak cukup hanya diterbitkan dan disosialisasikan. Ia perlu diterjemahkan menjadi panduan perilaku, bahan pembelajaran, kebijakan kelembagaan, dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks Gen-Z, bahasa komunikasi juga perlu diperhatikan. Penyampaian nilai-nilai agama harus argumentatif, terbuka terhadap pengetahuan ilmiah, relevan dengan pengalaman generasi muda, dan memberikan ruang partisipasi.

Dengan demikian, fikih lingkungan dapat berkembang dari wacana normatif menjadi gerakan transformasi sosial-ekologis.

Gen-Z Bukan Hanya Pewaris Bumi, tetapi Penjaga Kehidupan

Krisis lingkungan merupakan tantangan besar bagi peradaban manusia. Penyelesaiannya tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, regulasi, atau pertumbuhan ekonomi. Diperlukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam.

Fikih lingkungan dan fikih konservasi memberikan landasan moral serta hukum untuk membangun tanggung jawab tersebut. Sementara itu, Generasi Z memiliki potensi untuk menjadi penggerak perubahan melalui pendidikan, teknologi digital, kreativitas, dan partisipasi sosial.

Pertemuan antara keduanya dapat melahirkan paradigma baru pendidikan ekologis: pendidikan yang tidak hanya menghasilkan manusia berpengetahuan, tetapi juga manusia beriman, berakhlak, kompeten, dan bertanggung jawab terhadap keberlanjutan kehidupan.

Kita perlu menggeser orientasi pendidikan dari sekadar environmental awareness menuju responsible environmental behavior, dari mengetahui kerusakan menuju mencegah kerusakan, dan dari kepedulian individual menuju budaya ekologis kolektif.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan fikih lingkungan bukan hanya seberapa banyak dalil yang dapat dijelaskan, tetapi juga sejauh mana nilai-nilai syariah mampu membimbing tindakan manusia agar tidak merusak kehidupan.

Demikian pula, ukuran keberhasilan pendidikan ekologis Gen-Z bukan sekadar banyaknya generasi muda yang menyatakan peduli lingkungan, melainkan seberapa jauh kepedulian itu diwujudkan dalam perilaku yang konsisten, bertanggung jawab, dan berdampak nyata.

Sebab bumi tidak hanya membutuhkan manusia yang mencintai alam dalam kata-kata, tetapi manusia yang menjaga kehidupan melalui tindakan. Dan bagi generasi muda Muslim, menjaga bumi bukan sekadar tren ekologis. Ia merupakan bagian dari amanah keimanan, aktualisasi akhlak, dan tanggung jawab sebagai khalifah di muka bumi.

Referensi Pilihan

  1. Hines, J. M., Hungerford, H. R., & Tomera, A. N. (1987). Analysis and synthesis of research on responsible environmental behavior: A meta-analysis. The Journal of Environmental Education, 18(2), 1–8.
  2. Hungerford, H. R., & Volk, T. L. (1990). Changing learner behavior through environmental education. The Journal of Environmental Education, 21(3), 8–21.
  3. Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.
  4. Stern, P. C. (2000). Toward a coherent theory of environmentally significant behavior. Journal of Social Issues, 56(3), 407–424.
  5. Al-Qaradawi, Yusuf. Ri’āyat al-Bī’ah fī Sharī’at al-Islām.
  6. Nasr, Seyyed Hossein. Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man.
  7. Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 4 Tahun 2014, Nomor 47 Tahun 2014, Nomor 30 Tahun 2016, dan Nomor 86 Tahun 2023.

Leave a Comment