Oleh: Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd.

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH&SDA) Majelis Ulama Indonesia Pusat

Hujan akhirnya turun. Langit yang sebelumnya diselimuti asap mulai kembali memperlihatkan wajah biru. Udara perlahan membaik, titik-titik panas mulai berkurang, dan api yang sebelumnya menghanguskan hutan serta lahan mulai menjinak. Masyarakat bernapas lebih lega. Para petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pun mendapatkan pertolongan Allah SWT setelah berjuang menghadapi kobaran api yang sulit dikendalikan.

Namun, di balik kegembiraan menyambut hujan, terdapat pertanyaan yang patut direnungkan: apakah padamnya api juga akan memadamkan kepedulian kita terhadap lingkungan hidup? Pertanyaan ini penting karena pengalaman penanganan karhutla memperlihatkan bahwa perhatian publik sering kali meningkat ketika asap mengepung permukiman, sekolah terganggu, penerbangan terhambat, dan kesehatan masyarakat terancam. Akan tetapi, ketika hujan turun dan keadaan mulai membaik, perhatian terhadap kerusakan hutan berisiko ikut mereda.

Padahal, api yang padam tidak serta-merta mengembalikan kehidupan hutan. Pepohonan yang hangus tidak langsung tumbuh kembali. Satwa yang kehilangan habitat tidak serta-merta menemukan rumahnya. Tanah gambut yang mengalami kerusakan tidak otomatis pulih hanya karena diguyur hujan. Hujan mungkin mampu memadamkan kobaran api, tetapi hujan tidak dapat menggantikan tanggung jawab moral manusia untuk memulihkan kerusakan ekologis.

Di sinilah kita perlu mengubah cara pandang terhadap karhutla. Persoalannya bukan semata-mata bagaimana memadamkan api, tetapi bagaimana mencegah kerusakan, memulihkan ekosistem, dan memastikan tragedi serupa tidak terus berulang.

Setelah Api Padam, Kepentingan Mulai Berhadapan

Fase pascakarhutla merupakan periode yang sangat menentukan masa depan kawasan hutan dan lahan yang terbakar. Pada fase ini setidaknya terdapat tiga kepentingan yang dapat bergerak secara bersamaan. Pertama, kepentingan ekonomi yang melihat lahan sebagai sumber produksi dan investasi. Dalam kondisi tertentu, kawasan bekas terbakar dapat menghadapi tekanan untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan, pertanian, atau kegiatan ekonomi lainnya. Kedua, kepentingan ekologis yang menuntut pemulihan tutupan vegetasi, rehabilitasi tanah, restorasi gambut, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pengembalian fungsi ekosistem. Ketiga, kepentingan masyarakat yang membutuhkan pemulihan kesehatan, sumber penghidupan, akses terhadap air bersih, serta jaminan agar kebakaran tidak kembali mengancam kehidupan mereka.

Ketiga kepentingan tersebut seharusnya dapat dipertemukan melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun, persoalan muncul ketika kepentingan ekonomi jangka pendek lebih dominan daripada perlindungan ekologis dan keselamatan masyarakat. Kita perlu mewaspadai kemungkinan bahwa kawasan yang sebelumnya terbakar kemudian dimanfaatkan melalui perubahan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akan tetapi, setiap dugaan kesengajaan pembakaran atau pelanggaran harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif. Jangan sampai kawasan yang terbakar kehilangan perlindungannya justru ketika perhatian publik mulai berkurang.

Hujan Bukanlah Restorasi Ekologis

Secara ekologis, kebakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak yang jauh lebih kompleks daripada hilangnya vegetasi di permukaan. Kebakaran dapat merusak struktur tanah, mengurangi keanekaragaman hayati, mengganggu siklus air, melepaskan emisi gas rumah kaca, dan menghancurkan habitat berbagai jenis makhluk hidup. Pada kawasan gambut, persoalannya bahkan lebih serius. Kebakaran dapat berlangsung di bawah permukaan tanah dan merusak cadangan karbon yang terbentuk selama waktu yang sangat panjang.

Turunnya hujan dapat membantu meningkatkan kelembapan dan menekan kebakaran, tetapi tidak otomatis menghilangkan seluruh bara di lapisan gambut yang dalam. Selain itu, kawasan yang kehilangan vegetasi dapat menjadi lebih rentan terhadap erosi dan limpasan permukaan ketika hujan deras datang, bergantung pada kondisi tanah, kemiringan lereng, dan tingkat kerusakannya. Dengan demikian, berakhirnya musim kebakaran seharusnya menjadi awal dari pekerjaan pemulihan ekologis.

Restorasi tidak cukup dilakukan melalui kegiatan penanaman pohon secara seremonial. Pemulihan harus memperhatikan karakteristik ekosistem, jenis vegetasi asli, tata air, kondisi gambut, serta keberlanjutan pemeliharaan. Menanam pohon memang penting, tetapi memastikan pohon tumbuh, ekosistem pulih, dan masyarakat memperoleh manfaat ekologis merupakan tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kita membutuhkan perubahan orientasi dari sekadar memadamkan kebakaran menuju membangun ketahanan ekologis.

Ekoteologi: Memadamkan Api, Menghidupkan Kesadaran

Dalam perspektif Islam, kerusakan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari persoalan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah SWT berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 41: Ẓaharal-fasādu fil-barri wal-baḥri bimā kasabat aidin-nās.“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”

Ayat tersebut memberikan peringatan moral bahwa tindakan manusia mempunyai konsekuensi terhadap kehidupan. Kerusakan lingkungan tidak boleh hanya dipahami sebagai peristiwa alam yang terlepas dari tanggung jawab manusia. Dalam banyak kasus, tindakan manusia, perubahan penggunaan lahan, praktik pengelolaan sumber daya yang tidak berkelanjutan, dan lemahnya pengawasan dapat memperbesar risiko kerusakan ekologis.

Al-Qur’an juga menegaskan dalam Surah Al-A’raf ayat 56: Wa lā tufsidū fil-arḍi ba’da iṣlāḥihā. “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”

Kedua ayat tersebut menjadi landasan penting dalam pengembangan ekoteologi Islam, yaitu pemahaman keagamaan yang menempatkan hubungan manusia dengan alam sebagai bagian dari tanggung jawab keimanan. Dalam kerangka ini, memuliakan lingkungan hidup bukan sekadar aktivitas sosial, melainkan manifestasi akhlak dan amanah kekhalifahan.

Kesalehan seorang Muslim tidak cukup hanya diukur melalui ketekunan ibadah ritual, tetapi juga perlu tercermin dalam kepedulian terhadap kehidupan, termasuk perlindungan hutan, air, tanah, udara, dan makhluk hidup lainnya. Seseorang yang berupaya menjaga alam sedang mengaktualisasikan nilai-nilai keimanan dalam kehidupan.

Sebaliknya, tindakan merusak lingkungan secara sengaja dan tidak bertanggung jawab bertentangan dengan prinsip kemaslahatan serta amanah manusia untuk memelihara bumi. Karena itu, hujan yang memadamkan karhutla semestinya menjadi momentum untuk menghidupkan kembali kesadaran ekologis, bukan alasan untuk melupakan tanggung jawab kita.

Fikih Lingkungan: Kerusakan Harus Dipulihkan

Islam memiliki landasan hukum dan etika yang kuat untuk mendorong perlindungan lingkungan. Dalam khazanah fikih dikenal kaidah: Al-ḍarar yuzāl. Artinya, kemudaratan harus dihilangkan. Kaidah ini mempunyai makna penting dalam penanganan karhutla. Tanggung jawab manusia tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Kerusakan yang ditimbulkan perlu ditangani, risiko kebakaran berikutnya harus dikurangi, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Kaidah lain menyatakan: Dar’ul-mafāsid muqaddamun ‘alā jalbil-maṣāliḥ. Mencegah kerusakan didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan apabila keduanya bertentangan dalam kondisi yang relevan. Prinsip ini mengingatkan bahwa keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran bagi kegiatan yang menimbulkan kerusakan ekologis serius dan membahayakan kehidupan masyarakat.

Dalam perspektif maqāṣid al-syarī’ah, perlindungan lingkungan mempunyai keterkaitan dengan perlindungan jiwa, keturunan, harta, dan kemaslahatan publik. Karena itu, fikih lingkungan dan fikih konservasi perlu dikembangkan sebagai pedoman moral untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepentingan generasi mendatang.

Majelis Ulama Indonesia telah memberikan perhatian terhadap persoalan ini, antara lain melalui Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya dan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Kehadiran fatwa tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pendidikan, penguatan perilaku masyarakat, pengawasan, serta kerja sama lintas lembaga. Fatwa bukan sekadar dokumen normatif. Nilai-nilainya harus dihidupkan dalam tindakan nyata.

Jangan Sampai Kepedulian Bersifat Musiman

Salah satu tantangan terbesar gerakan lingkungan adalah kecenderungan munculnya kepedulian yang bersifat reaktif. Ketika kebakaran terjadi, perhatian masyarakat meningkat. Ketika asap menyelimuti kota, berbagai pihak menyerukan penyelamatan lingkungan. Ketika hujan turun dan asap menghilang, perhatian berisiko kembali surut. Pola seperti ini harus diubah.

Kepedulian terhadap lingkungan tidak boleh mengikuti musim kebakaran atau musim hujan. Kepedulian harus menjadi karakter, budaya, dan tanggung jawab yang berkelanjutan. Dalam konteks pendidikan, diperlukan penguatan Responsible Environmental Behavior, yaitu perilaku bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa kebakaran hutan berbahaya. Mereka perlu memiliki kesadaran, keterampilan, dan komitmen untuk mencegah tindakan yang merusak lingkungan serta berpartisipasi dalam pemulihannya.

Generasi muda, khususnya Generasi Z, dapat menjadi kekuatan penting dalam perubahan tersebut. Melalui pendidikan agama berbasis ekologi atau Eco-PAI, nilai-nilai tauhid, amanah kekhalifahan, dan akhlak ekologis dapat diintegrasikan dengan pengetahuan ilmiah serta pengalaman nyata dalam menjaga lingkungan.

Sekolah, madrasah, pesantren, perguruan tinggi, dan masjid perlu dikembangkan menjadi pusat pembelajaran dan gerakan ekologis. Dengan demikian, kepedulian tidak hanya hadir ketika bencana terjadi, tetapi tumbuh menjadi kebiasaan dan budaya kehidupan.

Dari Pemadaman Menuju Sistem Pencegahan Permanen

Pengalaman karhutla mengajarkan bahwa pemadaman merupakan tindakan yang sangat penting, tetapi pencegahan jauh lebih strategis. Indonesia memerlukan sistem pengendalian karhutla yang tidak hanya bekerja ketika api telah membesar, tetapi juga mampu mengidentifikasi risiko sejak dini.

Pemantauan satelit, pengawasan kawasan rawan kebakaran, pengelolaan tata air gambut, penguatan masyarakat peduli api, penegakan hukum, dan restorasi ekosistem perlu ditempatkan dalam satu sistem yang terintegrasi.

Dalam fase pascakarhutla, terdapat beberapa agenda yang harus memperoleh perhatian serius. Pertama, melakukan pemetaan dan audit ekologis terhadap kawasan yang terbakar untuk mengetahui tingkat kerusakan serta kebutuhan pemulihannya. Kedua, memastikan status hukum dan rencana pemanfaatan kawasan bekas terbakar agar tidak terjadi perubahan penggunaan lahan yang melanggar ketentuan. Ketiga, memperkuat rehabilitasi hutan dan restorasi gambut berbasis karakteristik ekosistem.

Keempat, melakukan penegakan hukum yang objektif terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau pelanggaran. Kelima, mengembangkan pendidikan lingkungan dan gerakan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan. Keenam, membangun sistem pemantauan dan evaluasi agar keberhasilan tidak hanya diukur berdasarkan berkurangnya titik panas, tetapi juga berdasarkan pemulihan fungsi ekosistem dan penurunan risiko kebakaran berulang.

Di sinilah diperlukan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, dan komunitas lokal.

Memuliakan Lingkungan adalah Memuliakan Kehidupan

Sebagai bagian dari tanggung jawab keumatan, Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia memandang bahwa pelestarian lingkungan harus ditempatkan sebagai gerakan moral yang berkelanjutan.

Memuliakan lingkungan berarti menghormati keteraturan ciptaan Allah, melindungi kehidupan, serta memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak menghilangkan hak generasi mendatang. Hutan tidak hanya mempunyai nilai ekonomi. Ia mempunyai fungsi ekologis, sosial, dan spiritual yang tidak dapat seluruhnya dinilai dengan uang.

Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya kayu dan vegetasi. Yang terancam adalah sumber air, habitat satwa, kualitas udara, kehidupan masyarakat, dan keseimbangan ekosistem. Karena itu, setelah hujan memadamkan api, kita perlu memastikan bahwa agenda pemulihan tidak ikut padam.

Jangan sampai perhatian kita berhenti ketika asap menghilang dari pandangan. Jangan sampai gerakan penyelamatan lingkungan berakhir ketika hujan pertama turun. Jangan sampai kawasan bekas terbakar kehilangan pengawasan justru ketika kepentingan pemanfaatan lahannya mulai bergerak. Dan jangan sampai kita merasa telah menyelesaikan persoalan hanya karena api tidak lagi terlihat.

Hujan Memadamkan Api, Iman Menghidupkan Kepedulian

Hujan merupakan rahmat Allah yang membawa kesejukan dan membantu memadamkan kebakaran hutan serta lahan. Namun, rahmat tersebut harus disambut dengan tanggung jawab manusia untuk menjaga dan memulihkan kehidupan.

Kita patut bersyukur ketika api mulai padam, tetapi rasa syukur harus diwujudkan melalui tindakan yang nyata. Syukur ekologis bukan sekadar mengucapkan alhamdulillah ketika hujan turun, melainkan juga memastikan bahwa hutan yang terbakar dipulihkan, kawasan yang tersisa dilindungi, dan kebakaran serupa tidak terus berulang.

Di sinilah makna penting ekoteologi dalam kehidupan modern: menghadirkan nilai-nilai keimanan sebagai kekuatan moral untuk memperbaiki hubungan manusia dengan alam. Hujan boleh memadamkan api yang membakar hutan, tetapi jangan sampai hujan juga memadamkan api kepedulian dalam hati manusia. Memuliakan lingkungan hidup bukanlah pekerjaan musiman, melainkan amanah keimanan, tanggung jawab kemanusiaan, dan kewajiban peradaban.

Leave a Comment