Latar Belakang
Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia atau LPLH & SDA MUI adalah suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan Musyawarah Nasional VIII Majelis Ulama Indonesia pada 26-28 Juli 2010. Lembaga ini resmi berfungsi sejak pada tanggal 23 September 2010 melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-485/MUI/IX/2010.

Tujuan dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan kesadaran umat muslim sebagai potensi terbesar bangsa, atas pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang sesuai dengan ajaran Islam. Kepentingan dasar perhatian MUI terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam ialah menjadikan bumi sebagai milik Allah SWT tidak diperlakukan secara sewenang-wenang yang mengakibatkan kerusakan di muka bumi ini. Kerusakan lingkungan semakin hari semakin parah, utamanya karena keserakahan manusia yang dampaknya telah mengakibatkan ribuan korban jiwa serta kerugian sosial dan ekonomi masyarakat. Puncak dari bencana lingkungan adalah terjadinya pemanasan global sebagai efek yang tak terhindarkan. Kalau hal tersebut didiamkan, berarti kita merelakan kerusakan itu terus terjadi termasuk dampaknya bagi kehidupan umat saat ini dan generasi selanjutnya.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam pada saat ini hanya bertumpu pada faktor keekonomian sebagai motif utama yang mengenyampingkan faktor norma dan etika. Banyak pakar lingkungan berpendapat bahwa tindakan praktis dan teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam dengan bantuan sains dan teknologi ternyata bukan solusi yang tepat. Yang dibutuhkan adalah perubahan perilaku dan gaya hidup yang beretika. Agama Islam mempunyai pandangan dan konsep yang sangat jelas terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, karena manusia sebagai khalifah Allah di bumi (Qur’an 2:30) diperintahkan tidak hanya untuk mencegah perilaku menyimpang ini (nahii munkaar), tetapi juga untuk melakukan perilaku yang baik (amr ma’ruuf).

Oleh karena itu, dipandang perlu untuk memasukan ajaran Islam (nilai Tauhid) dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam (disebut sebagai ecoteologi Islam) guna terciptanya kemaslahatan umat yang sesuai tujuan syariah (maqashid as-syariah) melalui perlindungan lima kebutuhan primer (al dharuriyyat al khamsah), yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan dan harta; dimana tercakup didalamnya tentang perlindungan
lingkungan hidup.

Visi
Terwujudnya kemaslahatan umat melalui perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan maqashid syariah
Misi
Melakukan dakwah bil lisan dan dakwah bil hal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber
daya alam yang mengacu kepada keseimbangan antara iman & taqwa serta ilmu pengetahuan & teknologi.