Dr. Hayu Prabowo | Ketua LPLH & SDA-MUI

Persoalan lingkungan penyebab terjadinya krisis iklim menjadi masalah besar yang sedang dihadapi oleh penduduk dunia saat ini, tidak terkecuali Indonesia. Aktifitas manusia dalam mengelola Sumber Daya Alam kerap menimbulkan persoalan lingkungan hidup yang
menyebabkan terjadinya berbagai bencana. Pembukaan hutan dalam skala besar, kegiatan tambang, eksploitasi lahan gambut, membuka lahan dengan cara membakar adalah segelintir aktifitas yang dilakukan manusia hari ini yang banyak menimbulkan kerusakan.
Diantara akibat yang ditimbukan oleh kerusakan lingkungan hidup adalah terjadinya krisis iklim yang hari ini telah kita rasakan dampaknya. Bencana alam, naiknya permukaan air laut, tanah longsor, pemanasan suhu bumi, mencairnya es di kutub, cuaca ekstrem adalah diantara dampak perubahan iklim yang hari ini dialami oleh penduduk dunia. Masalah kerusakan lingkungan pada hakikatnya adalah masalah kemanusiaan yang erat hubungannya dengan sistem nilai, adat istiadat dan agama dalam mengendalikan eksistensinya sebagai pengelola lingkungan hidup. Oleh karena itu cara mengatasinya tidak hanya dengan melakukan usaha yang bersifat teknis semata, melainkan yang lebih utama haruslah ada usaha yang bersifat edukatif dan persuasif. Dengan demikian akan dapat dilakukan usaha ke arah perubahan sikap dan perilaku yang sudah lama berurat dan berakar dalam masyarakat. Tokoh agama dan lembaganya dapat mengambil peran dalam hal ini mengajak umat beragama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menyikapi persoalan lingkungan hidup telah beberapa kali mengeluarkan himbauan dan fatwa sebagai upaya mencegah kerusakan. Misalnya, keluarnya fatwa MUI No. 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan Serta Pengendaliannya. Terbitnya fatwa ini memberikan tuntunan syariah kepada masyarakat khususnya umat Islam Indonesia dalam kaitannya mencegah terjadinya karhutla di masa yang akan datang. Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI ini dinyatakan bahwa Tindakan membakar hutan dan merusak lingkungan adalah perbuatan haram. Dengan adanya fatwa seperti ini diharapkan perilaku membakar hutan dan lahan oleh masyarakat khusunya umat islam yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dapat berkurang.

Peran ulama dalam menyikapi kerusakan lingkungan hidup dan isu perubahan iklim sangat lah penting. Hal ini karena kerusakan lingkungan sejatinya bukan suatu persoalan yang terpisah dari nilai-nilai agama, namun ini juga terjadi akibat pemahaman yang dangkal
terhadap ajaran agama yang menempatkan pentingnya menjaga lingkungan sebagai satu hal yang diperintahkan oleh Tuhan. MUI sebagai lembaga agama dapat mengambil peran dalam memberikan edukasi hingga fatwa kepada masyarakat agar pemahaman menjaga lingkungan juga dapat diartikan sebagai bentuk ibadah dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi.

Dalam menyikapi isu perubahan iklim, MUI berinisiatif mengeluarkan fatwa tentang perubahan iklim dan penggunaan bahan bakar fosil. Untuk mendukung hal ini, Perkumpulan Elang bermaksud memfasilitasi MUI dalam melakukan penjaringan masukan dari Provinsi Riau terhadap fatwa tersebut.

Leave a Comment