LPLH SDA MUI — Pelestarian lingkungan tidak semestinya ditempatkan sebagai isu yang berdiri sendiri di luar kehidupan keagamaan. Dalam perspektif Islam, menjaga kebersihan, kelestarian alam, sumber daya air, tumbuhan, hewan, hingga keseimbangan ekosistem merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi.
Pesan tersebut mengemuka dalam Muzakarah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara yang menghadirkan Sekretaris Umum MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA, sebagai pemateri. Kegiatan yang berlangsung pada Ahad, 27 September 2026, tersebut mengangkat tema “Pelestarian Lingkungan dalam Perspektif Sunnah.”
Dalam pemaparannya, Prof. Ardiansyah menegaskan bahwa perhatian Islam terhadap lingkungan memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an maupun sunnah Nabi Muhammad SAW. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT dan sesama manusia, tetapi juga memberikan tuntunan mengenai bagaimana manusia memperlakukan alam dan seluruh makhluk ciptaan-Nya.
Kebersihan Bukan Sekadar Persoalan Fisik
Prof. Ardiansyah menjelaskan bahwa konsep kebersihan dalam Islam memiliki dimensi yang luas. Hal tersebut antara lain tercermin melalui istilah an-nazhafah, thaharah, dan tazkiyah yang menggambarkan hubungan antara kebersihan, kesucian, dan pembentukan kualitas diri seorang Muslim.
Karena itu, menjaga kebersihan lingkungan tidak seharusnya dipandang sebagai aktivitas sederhana yang hanya berkaitan dengan persoalan fisik. Membersihkan lingkungan, menghilangkan gangguan dari jalan, menjaga fasilitas umum, serta mencegah sesuatu yang membahayakan orang lain merupakan bagian dari perilaku yang memiliki nilai kebaikan dalam ajaran Islam.
Menurutnya, tuntunan Nabi Muhammad SAW juga memberikan perhatian terhadap penggunaan sumber daya secara bijaksana. Umat Islam diajarkan untuk tidak berlebihan dalam menggunakan air, menjaga kebersihan sumber air, merawat tumbuhan, serta memperlakukan hewan dengan penuh kasih sayang.
Pesan tersebut semakin relevan di tengah berbagai persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat saat ini, mulai dari pencemaran air, persoalan sampah, kerusakan hutan, degradasi lahan, hingga berkurangnya keanekaragaman hayati.
Manusia sebagai Khalifah dan Penjaga Bumi
Salah satu pesan penting yang disampaikan Prof. Ardiansyah adalah mengenai posisi manusia sebagai khalifah di bumi.
Kedudukan tersebut, menurutnya, bukanlah legitimasi bagi manusia untuk mengeksploitasi alam tanpa batas. Sebaliknya, manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan kehidupan dan memastikan sumber daya alam dapat memberikan kemaslahatan bagi kehidupan.
Hal ini sejalan dengan pesan Al-Qur’an dalam QS. Ar-Rum ayat 41 mengenai munculnya kerusakan di darat dan laut sebagai akibat perbuatan manusia.
Ayat tersebut memberikan refleksi bahwa persoalan ekologis tidak dapat dilepaskan dari perilaku manusia. Kerusakan lingkungan bukan semata persoalan teknis, melainkan juga berkaitan dengan etika, tanggung jawab, dan cara manusia memandang alam.
Dalam konteks inilah, kesadaran ekologis perlu menjadi bagian dari pendidikan dan dakwah umat.
Menanam Pohon hingga Menjaga Air
Prof. Ardiansyah juga menyoroti pentingnya menjaga tumbuhan dan hutan. Dorongan Nabi Muhammad SAW untuk menanam pohon dan menghidupkan lahan menunjukkan bahwa aktivitas ekologis memiliki nilai kemanfaatan yang luas.
Pohon bukan hanya memberikan manfaat bagi manusia, tetapi juga menjadi bagian dari habitat berbagai makhluk hidup, menjaga kualitas tanah, membantu tata air, dan mendukung keseimbangan ekosistem.
Demikian pula dengan air. Islam mengajarkan penggunaan air secara bijaksana dan melarang perilaku berlebih-lebihan. Prinsip tersebut menjadi sangat penting ketika masyarakat menghadapi persoalan keterbatasan sumber daya air dan pencemaran lingkungan.
Perhatian yang sama juga berlaku terhadap fauna. Prinsip ihsan kepada seluruh makhluk mendorong manusia untuk tidak melakukan tindakan yang menyakiti, merusak, atau menghilangkan habitat makhluk hidup tanpa alasan yang dibenarkan.
Dari Ceramah Menuju Gerakan Nyata
Yang menarik, gagasan tersebut memiliki relevansi kuat dengan arah gerakan lingkungan yang dikembangkan oleh Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH SDA MUI).
LPLH SDA MUI hadir untuk meningkatkan kesadaran umat Islam mengenai pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam praktiknya, semangat tersebut diterjemahkan melalui berbagai program, salah satunya EcoMasjid MUI. Gerakan ini mendorong masjid agar tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga menjadi pusat edukasi, pemberdayaan umat, serta gerakan nyata dalam menjaga lingkungan.
Pada 2026, LPLH SDA MUI bahkan memperkuat arah EcoMasjid melalui penyusunan standar penilaian dan sistem audit menuju sertifikasi nasional. Instrumen tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain manajemen, konstruksi, lingkungan, dan pelayanan.
Dengan pendekatan tersebut, pesan keagamaan mengenai amanah menjaga bumi dapat diterjemahkan menjadi praktik yang terukur di lingkungan masjid.
Pengelolaan sampah, penghematan air dan energi, penghijauan, pemanfaatan lahan, edukasi jamaah, hingga pemberdayaan ekonomi berbasis lingkungan dapat menjadi bagian dari kehidupan masjid.
Masjid sebagai Pusat Kesadaran Ekologis
Konsep tersebut telah mulai diterapkan dalam berbagai praktik EcoMasjid. Salah satunya melalui pengembangan pengelolaan sampah, penghijauan, eco edu park, urban farming, serta berbagai kegiatan pemberdayaan jamaah berbasis lingkungan.
Bahkan, pengembangan EcoMasjid juga diarahkan untuk membangun ekosistem pengetahuan. Masjid dapat menjadi ruang penelitian dan pembelajaran mengenai ekologi Islam, sehingga nilai-nilai teologis tidak berhenti pada wacana, tetapi diterjemahkan menjadi tindakan yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Dalam perspektif ini, masjid memiliki posisi strategis. Khutbah dan pengajian dapat membangun kesadaran, sementara aktivitas sosial dan lingkungan di sekitar masjid dapat menjadi sarana untuk mempraktikkan nilai tersebut.
Dengan demikian, dakwah lingkungan tidak hanya berbicara tentang larangan merusak alam, tetapi juga mengajak umat melakukan tindakan nyata: memilah sampah, menghemat air, menanam pohon, menjaga kebersihan sungai, mengurangi pencemaran, serta membangun pola hidup yang lebih bertanggung jawab.
Kolaborasi Ulama dan Ilmuwan
Prof. Ardiansyah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara ulama dan ilmuwan dalam menghadapi persoalan lingkungan.
Persoalan ekologis memiliki dimensi yang kompleks. Karena itu, pemahaman keagamaan perlu berjalan bersama pengetahuan ilmiah agar pesan pelestarian lingkungan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, LPLH SDA MUI memiliki ruang strategis untuk mempertemukan perspektif keislaman, ilmu pengetahuan, kelembagaan, komunitas, dan gerakan masyarakat.
Kolaborasi tersebut dapat memperkuat posisi masjid, pesantren, lembaga pendidikan, organisasi keumatan, dan komunitas sebagai bagian dari solusi terhadap persoalan lingkungan.
Menjaga Alam sebagai Bagian dari Kemaslahatan Umat
Muzakarah Fatwa MUI Sumatera Utara tersebut pada akhirnya memperlihatkan bahwa isu lingkungan memiliki keterkaitan erat dengan persoalan keumatan.
Menjaga air, tanah, udara, hutan, tumbuhan, dan hewan bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan dan kemaslahatan masyarakat.
Semangat tersebut sejalan dengan arah gerakan LPLH SDA MUI yang mendorong nilai-nilai Islam tentang amanah, keseimbangan, kemaslahatan, dan larangan melakukan kerusakan agar hadir dalam bentuk gerakan nyata.
Pelestarian lingkungan karena itu tidak cukup hanya disampaikan dari mimbar. Ia perlu hadir dalam perilaku sehari-hari, dalam tata kelola masjid, pendidikan umat, pemberdayaan masyarakat, hingga kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Dari sinilah pesan pelestarian lingkungan dapat berkembang menjadi bagian dari dakwah yang hidup: dari nilai menuju aksi, dari masjid menuju masyarakat, dan dari kesalehan individual menuju tanggung jawab ekologis bersama.
