melalui perlindungan lima kebutuhan primer (al dharuriyyat al khamsah), yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan dan harta; dimana tercakup didalamnya tentang perlindungan
lingkungan hidup.
Search
Recent Posts
- PANAS EKSTREM DAN TEOLOGI INFITHAAR
- Tak Mau Tertinggal di Era AI, Pengurus LPLH SDA MUI Ikuti Workshop Nasional MUI tentang Dakwah Digital
- Pembiayaan Syariah Hijau DALAM Ekosistem BISNIS Karbon Hutan dan Biodiversity, Mungkinkah MUI MEMELOPORI ?
- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang dan DKM Masjid Baitul Makmur Gelar Sharing Session Bahas Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pengurus dan Relawan Masjid
- SAMPAH LAUT
Recent Comments