Oleh: Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd.

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH&SDA)

Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seolah telah menjadi tamu tahunan Republik Indonesia. Setiap musim kemarau panjang datang, ancaman kebakaran kembali menghantui kawasan hutan, lahan gambut, perkebunan, dan permukiman masyarakat. Titik panas bermunculan, asap menyebar, petugas pemadam dikerahkan, helikopter diterbangkan, dan anggaran negara kembali terkuras. Setelah hujan turun, api berangsur padam dan persoalan seakan selesai. Tahun berikutnya, cerita yang hampir sama kembali berulang. Fenomena ini mengundang pertanyaan mendasar: sampai kapan negara harus terus-menerus memadamkan api yang semestinya dapat dicegah sejak dini?

Kita memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) setiap tanggal 17 Agustus. Upacara kenegaraan berlangsung sehari, meskipun rangkaian perayaannya dapat berlangsung lebih lama. Namun, karhutla yang juga berulang dari tahun ke tahun justru membutuhkan waktu berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan untuk ditangani. HUT RI membakar semangat kebangsaan, sementara karhutla membakar hutan, mengganggu kehidupan masyarakat, dan menguras anggaran negara.

Tentu karhutla bukanlah perayaan tahunan. Namun, apabila kebakaran terus berulang di kawasan yang sama, kita patut mempertanyakan efektivitas sistem pencegahannya. Jangan sampai pemerintah lebih siap menghadapi kebakaran daripada mencegahnya.

El Niño Memperbesar Risiko, Manusia Menentukan Tindakan

Secara klimatologis, El Niño merupakan fenomena pemanasan anomali suhu permukaan laut di Samudra Pasifik tropis bagian tengah dan timur yang dapat memengaruhi pola sirkulasi atmosfer dan curah hujan di berbagai wilayah dunia. Di Indonesia, El Niño sering berkaitan dengan berkurangnya curah hujan dan meningkatnya risiko kekeringan, meskipun dampaknya berbeda menurut wilayah dan musim. Perlu ditegaskan bahwa musim kemarau berlangsung setiap tahun, sedangkan El Niño tidak selalu terjadi setiap tahun. Namun, ketika keduanya berinteraksi dan menghasilkan kondisi sangat kering, vegetasi dan gambut menjadi lebih mudah terbakar.

Di sinilah persoalan ekologis bertemu dengan persoalan perilaku manusia. Kekeringan dapat menyediakan bahan bakar alami berupa vegetasi yang mengering. Tetapi kekeringan tidak otomatis menjelaskan seluruh sumber penyalaan. Sebagian kebakaran dapat dipicu oleh aktivitas manusia, baik karena kelalaian maupun pembakaran yang disengaja. Pada kawasan tertentu, musim kering bahkan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan membuka atau membersihkan lahan melalui pembakaran. Praktik demikian harus dicegah dan, apabila melanggar hukum, ditindak berdasarkan bukti. Karena itu, ada satu ungkapan yang penting direnungkan: El Niño bukanlah korek api terhadap hutan.

Ungkapan ini bukan berarti semua kebakaran disebabkan oleh kesengajaan manusia. Pesannya adalah bahwa kondisi iklim yang meningkatkan risiko harus diantisipasi melalui pengawasan aktivitas manusia, pengelolaan lahan, dan sistem pencegahan yang efektif. Menyalahkan El Niño atas seluruh kejadian karhutla sama saja dengan menyalahkan musim kemarau ketika seseorang sengaja membakar lahan. Iklim merupakan faktor risiko, sedangkan tindakan manusia dan kualitas tata kelola menentukan seberapa besar risiko tersebut berubah menjadi bencana.

Dari Negara Pemadam Menuju Negara Pencegah

Selama ini, perhatian publik terhadap karhutla sering meningkat ketika kebakaran telah meluas. Berbagai institusi kemudian bekerja keras melakukan pemadaman, baik melalui operasi darat, pembasahan gambut, maupun dukungan udara. Upaya tersebut sangat penting. Para petugas yang menghadapi api, asap, dan medan berat layak memperoleh penghargaan. Namun, keberhasilan penanganan karhutla tidak boleh hanya diukur dari banyaknya personel yang dikerahkan atau jumlah titik api yang berhasil dipadamkan. Ukuran keberhasilan yang lebih mendasar adalah seberapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah.

Ilmu pengetahuan memberikan kemampuan membaca risiko dan memprediksi ancaman. Negara memiliki kewenangan membangun sistem pengawasan, menggerakkan sumber daya, dan menegakkan hukum. Sementara itu, agama berperan membentuk kesadaran moral agar manusia tidak merusak lingkungan demi kepentingan sesaat. Ketiga kekuatan tersebut harus bekerja secara terintegrasi, bukan berjalan sendiri-sendiri. Untuk itu, saya mengusulkan pengembangan Sistem Integrasi Pencegahan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Karhutla (SIPAKAR Nasional) sebagai kerangka penguatan sistem yang telah dimiliki pemerintah.

Indonesia memiliki kemampuan teknologi untuk memantau kondisi hutan dan lahan melalui penginderaan jauh. Citra satelit MODIS, VIIRS, dan Sentinel dapat digunakan untuk mengidentifikasi anomali panas, perubahan tutupan lahan, serta indikasi area terbakar. Informasi tersebut dapat dipadukan dengan prakiraan cuaca BMKG, kondisi kelembapan tanah, hidrologi gambut, dan riwayat kebakaran. Namun, teknologi tidak boleh berhenti sebagai penyedia informasi.

Apa gunanya satelit mendeteksi titik panas apabila informasi tersebut tidak segera diteruskan kepada petugas yang bertanggung jawab? Apa manfaat peta risiko jika kawasan yang diketahui sangat rawan tetap tidak diawasi? Karena itu, setiap peringatan dini harus menghasilkan tindakan nyata. Data satelit perlu diterjemahkan menjadi penugasan lapangan, pemeriksaan kondisi lahan, pengawasan aktivitas pembukaan lahan, dan tindakan pencegahan yang terdokumentasi.

Sistem ini harus mampu mengidentifikasi kawasan yang berpotensi mengalami kebakaran sebelum api muncul, sekaligus mendeteksi kejadian sedini mungkin ketika kebakaran mulai terjadi. Dengan demikian, satelit tidak hanya menjadi mata negara untuk melihat hutan yang terbakar, tetapi juga menjadi instrumen untuk melindungi hutan sebelum terbakar.

Satgas Karhutla Harus Bekerja Sebelum Musim Kemarau

Salah satu kelemahan pendekatan penanganan bencana adalah kecenderungan mengintensifkan mobilisasi ketika ancaman sudah berkembang menjadi keadaan darurat. Dalam konsep SIPAKAR, Satgas Karhutla harus memiliki fungsi pencegahan yang berjalan sepanjang tahun, dengan intensitas pengawasan meningkat sebelum dan selama musim rawan. Satgas perlu mengintegrasikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, petugas kehutanan, unsur penanggulangan bencana, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat.

Sebelum memasuki musim kemarau, Satgas harus memastikan kawasan rawan telah dipetakan, kondisi gambut dipantau, sarana pemadaman awal tersedia, jalur komunikasi berfungsi, dan petugas lapangan siap melakukan respons. Setiap kawasan rawan juga harus memiliki penanggung jawab yang jelas.

Jangan sampai ketika api muncul, semua pihak sibuk mencari siapa yang harus bertindak. Dalam penanganan karhutla, keterlambatan beberapa jam dapat memperbesar kesulitan pengendalian, terutama pada kondisi angin kencang dan gambut kering. Satgas yang kuat bukanlah Satgas yang paling sering melakukan operasi pemadaman, melainkan Satgas yang mampu membuat operasi besar semakin jarang diperlukan.

Jangan Biarkan Keuntungan Dinikmati segelintir orang, Kerusakan Ditanggung Rakyat.

Karhutla juga menyangkut persoalan keadilan ekologis. Apabila pembakaran dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, sedangkan biaya pemadaman, gangguan kesehatan, kehilangan penghidupan, dan kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat, maka terjadi ketimpangan tanggung jawab yang serius.

Dalam perspektif ekonomi lingkungan, keadaan tersebut berkaitan dengan eksternalitas negatif, yaitu biaya kerusakan yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang menyebabkannya. Dalam perspektif etika Islam, tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak keseimbangan lingkungan bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.

Karena itu, penegakan hukum harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pencegahan. Data satelit, rekaman perubahan tutupan lahan, informasi perizinan, hasil pemeriksaan lapangan, dan bukti lain perlu diintegrasikan untuk mendukung penyelidikan. Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dikenai konsekuensi hukum sesuai tingkat pelanggaran, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.

Penegakan hukum juga harus membedakan kebakaran akibat kesengajaan, kelalaian, dan faktor lain berdasarkan proses pembuktian yang sah. Saya pernah menggunakan istilah “teroris ekologi” dan “pendosa lingkungan” sebagai kritik moral terhadap tindakan perusakan lingkungan yang disengaja dan membahayakan kehidupan banyak orang. Istilah tersebut bukan vonis pidana, melainkan peringatan etik tentang beratnya akibat perusakan lingkungan. Mereka yang terbukti melakukan perusakan perlu menjalani apa yang saya sebut sebagai tobat ekologis.

Tobat ekologis bukan sekadar meminta maaf atau menyesali perbuatan. Tobat harus diwujudkan dengan menghentikan tindakan merusak, mematuhi hukum, memenuhi tanggung jawab pemulihan, dan tidak mengulangi perbuatannya. Jangan sampai hari ini bertobat, tetapi musim kemarau berikutnya kembali membakar. Itu bukan tobat ekologis, tetapi tobat sambalado, pedas sekarang berhenti sejenak, kemudia ngelalap lagi.

Ekoteologi: Menjaga Hutan sebagai Amanah Keagamaan

Islam memandang alam sebagai ciptaan Allah yang memiliki keteraturan, keseimbangan, dan nilai kehidupan. Manusia diberikan amanah untuk mengelolanya secara bertanggung jawab, bukan mengeksploitasinya tanpa batas. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56:

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”

Larangan tersebut mengandung pesan bahwa menjaga keseimbangan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab keimanan. Dalam QS. Ar-Rum ayat 41, Allah juga mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut telah tampak akibat perbuatan tangan manusia. Kedua ayat tersebut menjadi landasan refleksi ekoteologis bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari perilaku, pilihan ekonomi, dan tanggung jawab moral manusia.

Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, pencegahan karhutla juga berkaitan dengan perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), harta (ḥifẓ al-māl), keturunan (ḥifẓ al-nasl), serta kemaslahatan kehidupan secara luas. Asap karhutla dapat mengancam kesehatan, mengganggu pendidikan, merusak mata pencaharian, dan menurunkan kualitas lingkungan yang diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, pencegahan karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga bagian dari kewajiban moral masyarakat.

MUI telah memiliki landasan keagamaan yang relevan, antara lain Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Selain itu, Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya memberikan rujukan yang lebih khusus mengenai karhutla. Fatwa tersebut perlu diterjemahkan menjadi gerakan pendidikan, pengawasan sosial, dan perubahan perilaku masyarakat.

MUI dan Gerakan Nasional Pencegahan Karhutla Berbasis Komunitas

Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab moral terhadap pemuliaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, LPLH&SDA MUI perlu mendorong penguatan kerja sama antara pemerintah dan institusi keagamaan. Masjid, pesantren, madrasah, perguruan tinggi, majelis taklim, dan organisasi kemasyarakatan memiliki jaringan sosial yang dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput.

Jaringan tersebut dapat diberdayakan untuk membangun literasi risiko kebakaran, menyampaikan larangan pembakaran yang merusak, mendorong pengelolaan lahan tanpa bakar, dan memperkuat kepedulian terhadap perlindungan gambut serta kawasan hutan. Saya memandang bahwa gerakan ini dapat dikembangkan melalui konsep Masjid dan Desa Siaga Karhutla, khususnya pada kawasan dengan risiko kebakaran tinggi.

Masjid dapat menjadi pusat penyebaran informasi, pendidikan ekologis, solidaritas masyarakat, dan koordinasi sosial dengan Satgas setempat. Sementara itu, sekolah dan madrasah dapat mengintegrasikan kesadaran ekologis ke dalam proses pembelajaran. Melalui pendekatan Pendidikan Agama Islam Berbasis Ekologis (Eco-PAI), nilai keimanan dikembangkan menjadi pengetahuan lingkungan, kesadaran ekologis, akhlak ekologis, tindakan nyata, pembiasaan, dan transformasi budaya. Dengan demikian, agama tidak hanya hadir ketika masyarakat mengalami penderitaan akibat asap, tetapi juga bekerja membangun kesadaran sebelum kebakaran terjadi.

Mengakhiri Siklus Kebakaran Tahunan

Pencegahan karhutla secara permanen bukan berarti menjanjikan bahwa Indonesia tidak akan pernah mengalami kebakaran lagi. Dalam ekosistem yang luas dan kondisi iklim yang dinamis, risiko kebakaran tidak mungkin dihapuskan sepenuhnya. Namun, negara dapat membangun sistem yang secara konsisten menekan kemungkinan kebakaran, mempercepat penanganan awal, mengurangi kerusakan, dan mencegah kejadian berulang akibat kelemahan pengawasan.

Keberhasilan sistem harus diukur melalui penurunan luas lahan terbakar, berkurangnya lokasi kebakaran berulang, meningkatnya kepatuhan pengelola lahan, membaiknya kondisi gambut, dan berkurangnya kerugian masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa anggaran pencegahan memperoleh prioritas memadai. Jangan sampai biaya besar terus dikeluarkan untuk memadamkan kebakaran yang sebagian penyebabnya sebenarnya dapat dicegah.

Dalam momentum komunikasi dan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup, saya menekankan pentingnya tiga kepastian: kepastian pemadaman dan restorasi, kepastian penegakan hukum, serta kepastian sistem pencegahan agar karhutla tidak terus menjadi bencana tahunan. Ketiga kepastian tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan yang memiliki target waktu, indikator kinerja, penanggung jawab, dan mekanisme evaluasi publik.

Karhutla tidak boleh terus diperlakukan seperti agenda rutin yang datang setiap musim kemarau. HUT RI boleh diperingati setiap tahun karena merupakan perayaan kemerdekaan bangsa. Tetapi karhutla tidak boleh seolah-olah mempunyai perayaan tahunan dengan asap sebagai dekorasi, helikopter sebagai atraksi, dan anggaran pemadaman sebagai biaya penyelenggaraan.

Bangsa yang merdeka seharusnya juga merdeka dari ancaman asap, kerusakan hutan, dan ketidakadilan ekologis. Pada akhirnya, kita perlu mengubah orientasi kebijakan dari memadamkan api menjadi mencegah penyalaan, dari menghitung kerusakan menjadi melindungi ekosistem, dan dari penanganan darurat menjadi tanggung jawab ekologis sepanjang tahun. Wallahu ‘alam, nashrun minallah. 

Leave a Comment