Oleh: Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd.
Ketua LPLH&SDA Majelis Ulama Indonesia Pusat
Hujan mulai turun. Api yang selama berbulan-bulan menghanguskan hutan dan lahan perlahan mereda. Asap mulai menghilang dari langit, udara kembali terasa lebih bersih, dan masyarakat dapat bernapas lebih lega. Namun, ketika perhatian publik beralih dari kebakaran, sebuah pertanyaan besar justru muncul: siapa yang akan menguasai dan menentukan masa depan tanah yang telah hangus terbakar?
Di sinilah tragedi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki babak baru. Ada pihak yang melihat lahan bekas terbakar sebagai peluang ekonomi untuk pengembangan perkebunan. Ada pula pegiat lingkungan yang memandangnya sebagai kawasan yang harus dipulihkan demi keberlanjutan ekosistem. Sementara itu, negara berkewajiban memastikan bahwa kebakaran tidak menjadi jalan pintas untuk memperoleh keuntungan melalui pelanggaran hukum.
Tiga kepentingan tersebut;ekspansi ekonomi, rehabilitasi ekologis, dan penegakan hukum, sering kali bertemu pada ruang yang sama: hamparan tanah bekas kebakaran. Persoalannya bukan semata-mata siapa yang paling cepat menanam setelah api padam, melainkan siapa yang memiliki hak, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan, dan untuk kepentingan siapa lahan itu dikelola.
Ketika kebakaran menjadi pintu masuk perkebunan
Indonesia memiliki pengalaman panjang menghadapi kebakaran hutan dan lahan, khususnya pada kawasan gambut dan wilayah yang mengalami tekanan perubahan penggunaan lahan. Kebakaran tidak selalu disebabkan oleh tindakan pembakaran yang disengaja untuk membuka perkebunan. Faktor kekeringan, pengeringan gambut, aktivitas manusia, serta lemahnya pengawasan dapat saling memperkuat. Namun, sejumlah kasus memperlihatkan bahwa pembakaran memang dapat menjadi bagian dari praktik pembukaan lahan secara ilegal.
Kondisi ini menimbulkan persoalan serius. Api bukan hanya menghancurkan vegetasi, melainkan juga dapat mengubah hubungan manusia dengan tanah. Kawasan yang sebelumnya berhutan dapat kehilangan tutupan vegetasinya, kemudian mengalami tekanan untuk dikonversi menjadi penggunaan lain.
Dalam konteks ekonomi, perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu komoditas penting Indonesia. Sawit berkontribusi terhadap pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, dan perekonomian nasional. Karena itu, persoalannya bukan keberadaan tanaman sawit itu sendiri, melainkan cara memperoleh lahan, legalitas pengelolaannya, serta dampaknya terhadap ekosistem dan masyarakat.
Perkebunan yang dikembangkan secara sah dan berkelanjutan harus dibedakan secara tegas dari pembukaan lahan melalui pembakaran, perambahan kawasan hutan, atau perusakan gambut. Apabila kebakaran digunakan untuk mempercepat konversi lahan, keuntungan ekonominya dapat dinikmati oleh pihak tertentu, sedangkan kerugiannya harus ditanggung masyarakat luas dalam bentuk pencemaran udara, hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan tata air, dan peningkatan emisi gas rumah kaca. Inilah ketimpangan ekologis yang perlu dikoreksi: keuntungan dapat bersifat privat, tetapi kerusakannya menjadi beban publik.
Rehabilitasi hutan: menanam kembali kehidupan
Di sisi lain, terdapat kelompok masyarakat, pegiat lingkungan, peneliti, dan lembaga pemerintah yang bekerja memulihkan kawasan bekas kebakaran. Mereka tidak sekadar memikirkan bagaimana tanah kembali hijau, tetapi bagaimana fungsi ekologisnya dapat dipulihkan. Perlu dipahami bahwa menanam pohon tidak otomatis sama dengan memulihkan hutan. Hutan merupakan ekosistem kompleks yang mencakup vegetasi, tanah, air, mikroorganisme, satwa liar, serta hubungan ekologis di antara semuanya.
Pada lahan gambut, pemulihan harus dimulai dengan memperbaiki tata air agar gambut tetap basah dan tidak mudah terbakar kembali. Setelah itu, revegetasi dengan jenis tumbuhan yang sesuai dengan ekosistem setempat dapat dilakukan bersama upaya pemulihan habitat dan pemberdayaan masyarakat. Tanaman konservasi seharusnya dipilih berdasarkan kondisi ekologis kawasan, bukan semata-mata berdasarkan kecepatan tumbuh atau nilai ekonominya.
Pemulihan hutan juga tidak boleh mengabaikan masyarakat yang hidup di sekitarnya. Masyarakat perlu menjadi bagian dari pengelolaan dan memperoleh manfaat yang sah dari keberhasilan restorasi. Dengan demikian, rehabilitasi bukan sekadar kegiatan menanam bibit untuk dokumentasi program, melainkan proses panjang untuk mengembalikan kemampuan alam menopang kehidupan.
Penegakan hukum: siapa yang bertanggung jawab?
Kepentingan ketiga adalah penegakan hukum dan keadilan lingkungan. Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya di mana api muncul, tetapi juga mengapa kebakaran terjadi, siapa yang memiliki kewajiban mencegahnya, siapa yang melakukan pelanggaran, dan bagaimana penggunaan lahan berubah setelah kebakaran.
Pemeriksaan semacam ini memerlukan pendekatan ilmiah dan hukum yang saling melengkapi. Citra satelit dapat digunakan untuk membandingkan tutupan lahan sebelum kebakaran, saat kebakaran, dan beberapa tahun setelahnya. Data konsesi, status kawasan hutan, riwayat kepemilikan, dan hasil penyelidikan lapangan diperlukan untuk menentukan tanggung jawab.
Kehadiran tanaman sawit di lahan bekas terbakar merupakan alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemilik atau pengelolanya adalah pelaku pembakaran. Prinsip kehati-hatian ini penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi tuduhan tanpa bukti.
Pada saat yang sama, negara tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Penanganan karhutla harus mencakup pencegahan, penyidikan pelanggaran, pemulihan kerusakan, dan pengawasan penggunaan lahan pascakebakaran. Tanpa pengawasan jangka panjang, kebakaran dapat menjadi bagian dari siklus kerusakan yang terus berulang.
Ekoteologi: ketika keserakahan melampaui batas
Dalam perspektif Islam, kerusakan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari persoalan moral manusia. Allah SWT berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 41:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali.”
Ayat ini mengandung pesan bahwa tindakan manusia memiliki konsekuensi terhadap keteraturan kehidupan. Manusia diberikan amanah sebagai khalifah di bumi, bukan untuk menguasai alam tanpa batas, melainkan untuk memakmurkannya dengan keadilan dan tanggung jawab.
Dalam kerangka ekoteologi, pembakaran hutan secara melawan hukum, eksploitasi sumber daya yang merusak, dan pengabaian penderitaan masyarakat merupakan persoalan akhlak yang tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab keagamaan.
Lebih jauh, Surah Al-Infitar ayat 5 mengingatkan: “Setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakan dan apa yang dilalaikannya.”
Kesadaran akhirat menuntut manusia mempertanggungjawabkan bukan hanya keuntungan yang diperolehnya, tetapi juga kerusakan yang ditimbulkan dan kewajiban yang diabaikannya. Karena itu, menjaga hutan bukan sekadar urusan teknis kehutanan. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual.
Setelah api padam, jangan sampai keadilan ikut padam
Hujan merupakan rahmat Allah yang membantu meredakan kebakaran. Akan tetapi, hujan tidak dapat menggantikan kewajiban manusia memperbaiki kerusakan. Air hujan dapat membasahi tanah, tetapi tidak otomatis mengembalikan keanekaragaman hayati. Hujan dapat mengurangi asap, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan penguasaan lahan. Hujan dapat memadamkan api, tetapi tidak dapat menggantikan proses penegakan hukum.
Karena itu, Indonesia membutuhkan kebijakan pascakarhutla yang lebih tegas dan terukur. Pertama, setiap kawasan bekas kebakaran yang berisiko mengalami konversi ilegal perlu diawasi melalui pemantauan perubahan tutupan lahan secara berkala. Kedua, pemulihan ekosistem harus diprioritaskan sesuai fungsi kawasan dan tingkat kerusakannya, terutama pada lahan gambut dan kawasan konservasi.
Ketiga, penegakan hukum harus menyasar pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk kewajiban pemulihan kerusakan sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat, masyarakat sekitar hutan perlu dilibatkan sebagai pengawas sekaligus pelaku pemulihan, dengan tetap melindungi hak-hak mereka. Kelima, lembaga keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk memperkuat kesadaran bahwa pemeliharaan lingkungan merupakan bagian dari amanah keimanan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya berapa cepat api dipadamkan atau berapa banyak titik panas berkurang, melainkan apakah kawasan yang terbakar dapat dipulihkan, apakah masyarakat memperoleh keadilan, dan apakah kebakaran serupa dapat dicegah. Hujan telah memadamkan sebagian api di permukaan bumi. Namun, pekerjaan terbesar manusia adalah memadamkan keserakahan, menghidupkan kembali tanggung jawab, dan memastikan bahwa hutan yang terbakar tidak kehilangan masa depannya.
Sebab hutan bukan sekadar hamparan tanah yang menunggu ditanami komoditas. Hutan adalah penyangga kehidupan, rumah bagi keanekaragaman hayati, dan amanah bagi generasi yang belum lahir.
