Oleh: Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang membakar pepohonan, menghanguskan gambut, dan menghasilkan kabut asap. Karhutla merupakan persoalan ekologis, kemanusiaan, ekonomi, kesehatan, sekaligus moralitas bangsa. Ketika hutan terbakar, sesungguhnya yang sedang terancam bukan hanya ekosistem, melainkan juga masa depan kehidupan manusia.
Dalam momentum kunjungan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan, MA dan Ketua MUI Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Dr. Azrul Tanjung. Dalam kesempatan tersebut, Ketua LPLH&SDA MUI menyampaikan tiga pesan penting. Ketiganya merupakan panggilan moral agar penanganan karhutla tidak berhenti pada respons darurat, tetapi berkembang menjadi transformasi tata kelola lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pastikan Api Padam dan Ekosistem Dipulihkan: Rakyat Membutuhkan Kepastian
Pesan pertama adalah pemerintah harus memberikan kepastian mengenai kapan kebakaran dapat dikendalikan, kapan pemadaman dituntaskan, dan bagaimana kawasan yang terbakar akan direstorasi. Masyarakat tidak cukup hanya menerima informasi mengenai jumlah personel pemadam, helikopter, maupun luas lahan yang terbakar. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai langkah, target waktu, indikator keberhasilan, dan pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, pemerintah perlu menyusun timeline nasional penanganan karhutla yang terukur, transparan, dan dapat dipantau publik. Tahapannya meliputi pengendalian titik api, pemadaman, pencegahan penyalaan kembali, penilaian kerusakan ekologis, restorasi ekosistem, serta pemantauan pemulihan.
Pemadaman memang sangat bergantung pada cuaca, kondisi gambut, akses lapangan, dan intensitas kebakaran. Namun, ketidakpastian alam tidak boleh menjadi alasan untuk tidak memiliki kepastian rencana kerja dan pertanggungjawaban. Dalam perspektif ekoteologi Islam, bumi merupakan amanah Allah yang wajib dipelihara. Al-Qur’an mengingatkan:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf [7]: 56).
Ayat ini mengandung konsekuensi moral bahwa menghentikan kerusakan saja belum cukup. Manusia juga berkewajiban memperbaiki lingkungan yang telah dirusak. Dengan demikian, restorasi hutan bukan sekadar kegiatan teknis rehabilitasi, melainkan bagian dari tanggung jawab keagamaan dan peradaban.
Tegakkan Hukum terhadap Para Perusak Lingkungan: Saatnya Rukiah Ekologis dan Tobat Ekologis
Pesan kedua adalah penegakan hukum yang tegas, adil, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum. Dalam bahasa moral, saya menyebut pelaku perusakan ekologis yang disengaja dan sistematis sebagai “teroris ekologi” dan “pendosa lingkungan”. Istilah ini merupakan kritik etik terhadap tindakan yang menghancurkan ruang hidup masyarakat, bukan kategori pidana atau vonis hukum terhadap seseorang sebelum melalui proses pembuktian.
Karhutla yang disebabkan oleh tindakan sengaja, kelalaian berat, atau praktik usaha yang mengabaikan keselamatan lingkungan harus diusut hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi. Saya juga mengajak agar para perusak lingkungan segera “dirukiah secara ekologis” dan diperintahkan bertobat. Tentu, rukiah dalam konteks ini merupakan metafora moral: membersihkan keserakahan, menyadarkan hati nurani, dan mengubah perilaku eksploitatif menjadi perilaku yang bertanggung jawab.
Tobat ekologis tidak cukup dengan penyesalan atau permintaan maaf. Tobat harus dibuktikan melalui penghentian perusakan, kepatuhan terhadap hukum, pemulihan lingkungan, dan pemenuhan tanggung jawab terhadap masyarakat terdampak. Al-Qur’an menyatakan:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum [30]: 41).
Ayat tersebut memberikan kesadaran bahwa sebagian kerusakan lingkungan merupakan konsekuensi tindakan manusia. Oleh karena itu, penegakan hukum dan pemulihan moral harus berjalan bersama. Hukum memberikan konsekuensi atas pelanggaran, sedangkan agama membangun kesadaran agar pelanggaran tidak diulangi. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipadukan dalam upaya menjaga kehidupan.
Bangun Sistem Pencegahan: Karhutla Tidak Boleh Menjadi Ritual Bencana Tahunan
Pesan ketiga adalah pemerintah harus membangun sistem yang memastikan kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang sebagai peristiwa tahunan. Indonesia tidak boleh terus terjebak dalam siklus yang sama: musim kemarau datang, titik panas meningkat, kebakaran meluas, petugas dikerahkan, hujan turun, kebakaran mereda, kemudian persoalan kembali terlupakan sampai musim kemarau berikutnya.
Pola demikian harus diubah melalui sistem pencegahan yang permanen, terintegrasi, dan berbasis ilmu pengetahuan. Sistem tersebut perlu mengintegrasikan pemantauan satelit, deteksi dini, pengelolaan tata air gambut, pengawasan kawasan rawan, penegakan hukum, keterlibatan masyarakat, serta evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan. Pencegahan juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk praktik pembukaan lahan dengan membakar, konflik penguasaan lahan, lemahnya pengawasan, dan insentif ekonomi yang mendorong perusakan lingkungan.
Dalam kerangka ini, negara harus memastikan bahwa biaya pencegahan jauh lebih diprioritaskan daripada membiarkan masyarakat menanggung kerugian akibat bencana yang sebenarnya dapat dicegah. MUI melalui LPLH&SDA siap berkontribusi pada dimensi moral, pendidikan, dan gerakan sosial. Masjid, pesantren, madrasah, perguruan tinggi, majelis taklim, serta jaringan organisasi kemasyarakatan Islam dapat menjadi pusat literasi ekologis dan penguatan perilaku masyarakat.
Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global juga dapat menjadi landasan penguatan kesadaran keagamaan dalam menghadapi krisis lingkungan. Dengan demikian, pendekatan teknokratis pemerintah perlu dipadukan dengan pendekatan ekoteologis masyarakat. Negara membangun sistem, ilmu pengetahuan menyediakan dasar pengambilan keputusan, hukum menjaga kepatuhan, sedangkan agama memperkuat kesadaran dan tanggung jawab moral.
Dari Pemadaman Menuju Peradaban Ekologis
Ketiga pesan tersebut sesungguhnya membentuk satu kesatuan agenda perubahan: padamkan api dan pulihkan ekosistem, tegakkan hukum dan bangun pertobatan ekologis, kemudian ciptakan sistem yang mencegah kebakaran berulang. Inilah yang dapat disebut sebagai transformasi dari manajemen bencana menuju pembangunan peradaban ekologis.
Keberhasilan pemerintah tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya operasi pemadaman atau luas wilayah yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari menurunnya kejadian kebakaran, berkurangnya kerusakan lingkungan, pulihnya ekosistem, dan meningkatnya keamanan hidup masyarakat. MUI memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan bahwa lingkungan bukan hanya kepentingan umat Islam, melainkan hak kehidupan seluruh manusia, lintas agama, lintas bangsa, dan lintas generasi.
Bumi tidak mengenal sekat agama ketika asap menyebar. Kebakaran tidak memilih identitas korbannya. Karena itu, tanggung jawab menjaga lingkungan harus menjadi gerakan kemanusiaan universal. Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ke MUI hendaknya menjadi momentum memperkuat sinergi antara otoritas negara dan otoritas moral keagamaan. Sinergi tersebut harus menghasilkan tindakan yang terukur, bukan berhenti pada pertemuan seremonial.
Pada akhirnya, saya ingin menegaskan satu pesan: “Padamkan apinya, pulihkan hutannya, adili perusaknya, sadarkan nuraninya, dan bangun sistem agar kebakaran tidak terus menjadi bencana tahunan. Sebab menjaga bumi bukan sekadar urusan lingkungan, melainkan kewajiban iman, tanggung jawab negara, dan amanah kemanusiaan.”
