Oleh: Dr. Suhardin, S. Ag., M. Pd.


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengingatkan kita bahwa hubungan manusia dengan alam sedang menghadapi persoalan serius. Dalam berita Gebrak.id tanggal 20 Oktober 2026, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Haedhar Nashir, M. Si., mendesak pemerintah agar menangani karhutla secara sungguh-sungguh, terutama di Sumatera dan Kalimantan. Muhammadiyah juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus menjangkau siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, baik individu maupun korporasi.

Pernyataan tersebut bukan semata-mata kritik terhadap penanganan bencana. Di baliknya terdapat pertanyaan mendasar: mengapa kebakaran hutan terus berulang, siapa yang menanggung kerugiannya, dan sejauh mana manusia telah menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga bumi?

Karhutla tidak cukup dipahami sebagai peristiwa alam ketika hutan terbakar dan asap menyelimuti permukiman. Ia juga merupakan persoalan tata kelola lingkungan, perilaku manusia, ketimpangan kekuasaan, dan tanggung jawab moral. Ketika kebakaran berulang, kita perlu melihat bukan hanya api yang menyala, melainkan juga kondisi ekologis dan sistem sosial yang memungkinkan api terus muncul.

Krisis Iklim Memperbesar Ancaman Kebakaran

Kebakaran hutan dan lahan memiliki banyak penyebab. Cuaca panas, rendahnya curah hujan, vegetasi yang mengering, kondisi gambut, perubahan tutupan lahan, serta aktivitas manusia dapat saling berinteraksi dan memperbesar risiko kebakaran.

Pada 2026, BMKG memperingatkan potensi penguatan El Niño yang dapat meningkatkan risiko kekeringan dan karhutla di Indonesia. Kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui pemantauan iklim, pengelolaan air, kesiapsiagaan masyarakat, dan pencegahan kebakaran sejak dini.

Namun, El Niño dan perubahan iklim tidak boleh diperlakukan sebagai penjelasan tunggal atas seluruh kejadian karhutla. Keduanya merupakan fenomena yang berbeda. El Niño adalah variasi iklim alami yang terjadi secara berkala, sedangkan perubahan iklim jangka panjang terutama dipengaruhi oleh peningkatan gas rumah kaca akibat aktivitas manusia.

Perubahan iklim dapat memperbesar risiko kebakaran melalui peningkatan suhu dan pengeringan vegetasi di sejumlah wilayah. Sementara itu, pembukaan lahan dengan api, kerusakan hutan, pengeringan gambut, dan lemahnya pengawasan dapat menciptakan kondisi yang semakin rentan.

Laporan Panel Antar Pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) menjelaskan bahwa perubahan iklim akibat aktivitas manusia meningkatkan kondisi panas dan kekeringan yang mendukung kebakaran di berbagai kawasan. Akan tetapi, pengaruh relatif perubahan iklim terhadap kebakaran berbeda-beda menurut wilayah. Di Indonesia, penggunaan api untuk membuka lahan dan fenomena El Niño juga merupakan faktor penting.

Dengan demikian, hubungan karhutla dan krisis iklim membentuk lingkaran yang saling memperkuat. Kebakaran melepaskan karbon ke atmosfer, sementara peningkatan suhu dan kekeringan dapat memperbesar risiko kebakaran berikutnya. Kerusakan hutan juga mengurangi kemampuan ekosistem menyimpan karbon dan mengatur tata air.

Kita menghadapi persoalan yang bukan hanya berkaitan dengan cuaca, tetapi juga dengan cara manusia mengelola sumber daya alam.

Asap Menjadi Persoalan Keadilan

Dampak karhutla tidak dirasakan secara merata. Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, petani kecil, anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan orang dengan gangguan pernapasan dapat menghadapi risiko yang besar. Sekolah terganggu, aktivitas ekonomi melemah, transportasi terhambat, dan sumber penghidupan masyarakat dapat hilang.

Ironisnya, masyarakat yang paling terdampak belum tentu merupakan pihak yang paling diuntungkan dari pemanfaatan lahan. Mereka dapat menanggung asap, kehilangan pendapatan, dan menghadapi masalah kesehatan, sementara keuntungan ekonomi dari kegiatan yang berisiko merusak lingkungan mungkin dinikmati pihak lain.

Di sinilah karhutla menjadi persoalan keadilan ekologis. Keadilan ekologis menuntut agar manfaat pemanfaatan sumber daya alam dan beban kerusakan lingkungan tidak dibagikan secara timpang. Masyarakat berhak atas udara bersih, lingkungan yang sehat, perlindungan ketika bencana terjadi, serta pemulihan kehidupan setelah bencana berlalu.

Karena itu, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api dan pembagian bantuan. Pemerintah juga perlu mengevaluasi tata kelola lahan, mengawasi perizinan, memulihkan ekosistem yang rusak, dan memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penegakan hukum yang tidak tebang pilih merupakan bagian penting dari keadilan tersebut. Hukum tidak boleh hanya menjangkau masyarakat kecil, tetapi juga harus berlaku terhadap perusahaan, pemegang izin, dan siapa pun yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Tentu saja, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan transparan. Ketegasan tidak berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah, melainkan memastikan bahwa kekuasaan dan kekuatan modal tidak menjadi penghalang bagi penegakan hukum.

Ekoteologi: Menjaga Hutan sebagai Amanah Ketuhanan

Dalam perspektif Islam, krisis ekologis bukan hanya persoalan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik. Ia juga merupakan persoalan moral dan spiritual.

Ekoteologi merupakan pendekatan yang menghubungkan keyakinan tentang Tuhan dengan tanggung jawab manusia terhadap alam. Dalam Islam, alam bukan sekadar objek ekonomi yang dapat dieksploitasi tanpa batas. Alam merupakan ciptaan Allah yang memiliki keteraturan, keseimbangan, dan kemanfaatan bagi kehidupan.

Al-Qur’an menegaskan: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf [7]: 56).

Ayat ini mengandung pesan ekologis yang mendalam. Manusia diperbolehkan memanfaatkan alam untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi pemanfaatan itu tidak boleh berubah menjadi tindakan yang merusak tatanan kehidupan.

Al-Qur’an juga mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan di laut muncul akibat perbuatan tangan manusia (QS. Ar-Rum [30]: 41). Ayat tersebut dapat menjadi landasan refleksi bahwa tindakan manusia memiliki konsekuensi terhadap lingkungan dan kehidupan bersama.

Dalam konsep kekhalifahan, manusia diberi amanah untuk mengelola bumi, bukan menjadi penguasa yang bebas merusaknya. Kekhalifahan bukan legitimasi untuk mengeksploitasi alam tanpa batas, melainkan tanggung jawab untuk merawat kehidupan dan memastikan sumber daya alam tetap memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun mendatang.

Karena itu, membakar hutan secara merusak, mengabaikan pencegahan kebakaran, atau membiarkan kerusakan demi keuntungan sesaat bertentangan dengan semangat amanah ekologis. Ekoteologi mengajak kita mengubah cara pandang: menjaga hutan bukan sekadar urusan aktivis lingkungan, pemerintah, atau petugas pemadam kebakaran. Menjaga hutan merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan.

Ibadah tidak hanya tercermin dalam hubungan manusia dengan Allah dan sesama manusia, tetapi juga dalam cara manusia memperlakukan makhluk hidup dan lingkungan tempat seluruh kehidupan bergantung.

Dari Kesalehan Ritual Menuju Kesalehan Ekologis

Kita sering mengukur kesalehan melalui pelaksanaan ibadah ritual. Padahal, kesalehan juga seharusnya terlihat dalam perilaku sosial dan ekologis. Apa artinya seseorang rajin beribadah apabila ia membiarkan kerusakan lingkungan demi keuntungan pribadi? Apa makna tanggung jawab sebagai khalifah apabila hutan diperlakukan sebagai komoditas tanpa memperhitungkan keselamatan masyarakat dan masa depan generasi berikutnya?

Pertanyaan tersebut bukan untuk mempertentangkan ibadah ritual dengan kepedulian lingkungan. Sebaliknya, keduanya perlu saling menguatkan. Ibadah membentuk kesadaran bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral, sedangkan tindakan ekologis menjadi salah satu wujud nyata dari tanggung jawab tersebut.

Kesalehan ekologis dapat diwujudkan melalui kebiasaan sederhana, seperti tidak membakar sampah sembarangan, menghemat air, menjaga kawasan hijau, dan melaporkan kejadian kebakaran. Namun, kesalehan ekologis juga menuntut keberanian moral untuk mengawasi kebijakan, menolak praktik perusakan lingkungan, dan mendorong penegakan hukum yang adil.

Pada tingkat kelembagaan, masjid, sekolah, pesantren, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat dapat mengembangkan pendidikan lingkungan berbasis nilai-nilai Islam. Materi tentang amanah, larangan berbuat kerusakan, keadilan, dan kemaslahatan perlu diterjemahkan menjadi kebiasaan serta program nyata.

Dengan cara itu, ekoteologi tidak berhenti menjadi wacana di mimbar, tetapi hadir dalam pengelolaan sampah, konservasi air, perlindungan pohon, pemulihan lahan, dan penguatan kesiapsiagaan bencana.

Fatwa Keagamaan dan Tanggung Jawab Bersama

Indonesia sebenarnya memiliki landasan keagamaan yang tegas mengenai persoalan pembakaran hutan dan lahan. Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya menegaskan pentingnya menjaga hutan dan lahan sebagai anugerah Allah untuk kemaslahatan umum.

Fatwa tersebut menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan memiliki dimensi keagamaan yang jelas. Kerusakan akibat pembakaran tidak hanya menghilangkan tutupan hutan, tetapi juga menimbulkan gangguan kesehatan, pendidikan, transportasi, kegiatan sosial, ekonomi, dan keanekaragaman hayati.

Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, pencegahan karhutla dapat dihubungkan dengan perlindungan jiwa (hifẓ al-nafs), perlindungan keturunan dan generasi mendatang (hifẓ al-nasl), serta perlindungan harta dan sumber penghidupan (hifẓ al-māl). Kerusakan lingkungan juga mengancam keberlanjutan kehidupan yang menopang berbagai kemaslahatan tersebut.

Oleh sebab itu, dakwah lingkungan tidak cukup hanya mengajak masyarakat mencintai alam. Dakwah harus membangun kesadaran kritis mengenai penyebab kerusakan, memperkuat kepedulian kepada korban, dan mendorong perubahan perilaku serta tata kelola.

Dalam konteks ini, seruan PP Muhammadiyah agar pemerintah menangani karhutla secara serius, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam dapat dibaca sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan dalam ruang publik. Pesan tersebut menegaskan bahwa kepedulian terhadap lingkungan bukan agenda yang terpisah dari dakwah Islam. Ia merupakan bagian dari upaya menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.

Leave a Comment