Oleh: Dr. Suhardin, S. Ag., M. Pd.

Ketua LPLH&SDA MUI

Laporan Reuters pada 15 Oktober 2026 menyebutkan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung selama berbulan-bulan, terutama di Sumatra dan Kalimantan, telah memicu kabut asap yang berdampak hingga negara-negara tetangga. Estimasi luas lahan terdampak dari berbagai pemantauan independen mencapai sekitar 637.000–900.000 hektare, sementara data resmi yang tersedia saat itu belum mencakup keseluruhan periode kebakaran hingga Oktober. Krisis ini juga diperburuk oleh kekeringan dan kondisi El Niño yang kuat. Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap hektare yang terbakar, terdapat kemungkinan hilangnya habitat satwa, rusaknya ekosistem gambut, terganggunya mata pencaharian masyarakat, serta meningkatnya ancaman terhadap kesehatan manusia.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Indonesia bukan sekadar peristiwa alam yang ditandai oleh api, asap, dan rusaknya vegetasi. Di balik peristiwa tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana manusia memperlakukan bumi yang menjadi tempat hidupnya? Dalam situasi demikian, pendekatan eko-teologi menjadi penting. Eko-teologi mengajak kita memahami hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam sebagai satu kesatuan tanggung jawab moral. Kerusakan lingkungan tidak cukup dibaca sebagai persoalan teknis, ekonomi, atau administratif, tetapi juga sebagai persoalan etika dan spiritualitas.

Al-Qur’an menegaskan:

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A‘raf [7]: 56).

Ayat ini mengandung pesan ekologis yang sangat mendasar. Bumi bukan ruang kosong yang dapat dieksploitasi sesuka hati. Ia merupakan sistem kehidupan yang memiliki keterhubungan antara tanah, air, udara, tumbuhan, hewan, dan manusia.

Konsep khalifah fil ardh dalam QS. Al-Baqarah [2]: 30 perlu dipahami sebagai amanah pengelolaan, bukan legitimasi untuk menguasai alam tanpa batas. Manusia diberi kemampuan berpikir, mengembangkan teknologi, mengolah sumber daya, dan membangun peradaban. Namun, seluruh kemampuan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab.

Ketika hutan dibakar untuk membuka lahan tanpa pengendalian yang memadai, ketika gambut dikeringkan tanpa mempertimbangkan risiko kebakaran, atau ketika keuntungan ekonomi ditempatkan di atas keselamatan masyarakat, pertanyaan moral harus diajukan: apakah pengelolaan bumi masih berada dalam kerangka amanah? Dalam perspektif eko-teologi, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keberlanjutan kehidupan.

El Niño, Kemarau Panjang dan Kesiapsiagaan

Karhutla sering dikaitkan dengan musim kemarau, suhu tinggi, angin, dan El Niño. Faktor-faktor tersebut memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, kondisi cuaca yang kering tidak dengan sendirinya menjelaskan mengapa api muncul, meluas, atau berulang pada kawasan tertentu. Penyebab kebakaran perlu ditelusuri melalui bukti lapangan, pemantauan satelit, kondisi tata guna lahan, praktik pembukaan lahan, dan pengelolaan kawasan gambut. Dengan demikian, kita harus membedakan antara faktor yang meningkatkan risiko kebakaran dan tindakan manusia yang menjadi sumber penyulut atau memperbesar dampaknya.

Dalam konteks ini, El Niño tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab manusia. Kekeringan mungkin meningkatkan kerentanan ekosistem, tetapi kesiapsiagaan, tata kelola lahan, pengawasan, dan penegakan hukum tetap menentukan besarnya dampak yang terjadi. Islam mengajarkan prinsip keseimbangan atau mizan, sebagaimana tercermin dalam QS. Ar-Rahman [55]: 7–9. Keseimbangan tersebut bukan berarti alam tidak boleh dimanfaatkan, melainkan pemanfaatannya tidak boleh menghancurkan sistem penyangga kehidupan. Karena itu, penanganan karhutla harus menggabungkan ilmu meteorologi, hidrologi gambut, penginderaan jauh, manajemen risiko bencana, dan etika lingkungan.

Salah satu dimensi penting dari karhutla adalah dampak lintas batas. Asap yang berasal dari kebakaran di suatu wilayah dapat terbawa angin dan memengaruhi kualitas udara di wilayah lain. Pada Oktober 2026, krisis kabut asap Indonesia menjadi perhatian regional. Reuters melaporkan dampak kesehatan yang meluas serta gangguan aktivitas masyarakat di beberapa negara tetangga. Malaysia dan Singapura juga menyatakan kesiapan memberikan dukungan dalam penanganan kebakaran. Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan ekologis tidak selalu dapat diselesaikan dalam batas administrasi suatu negara. Udara, air, iklim, dan keanekaragaman hayati membentuk sistem yang saling terhubung.

Dalam perspektif Islam, hal ini mengingatkan kita pada prinsip rahmatan lil ‘alamin. Rahmat Islam tidak berhenti pada kepentingan kelompok atau wilayah sendiri, tetapi mencakup kehidupan bersama. Oleh karena itu, kerja sama internasional dalam penanganan karhutla tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai persoalan harga diri atau tekanan diplomatik. Bantuan teknis, pesawat pemadam, tenaga ahli, data satelit, dan pertukaran informasi dapat menjadi bentuk solidaritas kemanusiaan. Kedaulatan negara tetap harus dihormati, tetapi kedaulatan juga perlu dijalankan bersama tanggung jawab untuk mencegah dampak yang merugikan masyarakat di luar wilayahnya.

Pengerahan personel, operasi pemadaman darat, water bombing, patroli udara, dan operasi modifikasi cuaca merupakan bagian penting dari respons darurat. Akan tetapi, keberhasilan penanganan tidak boleh hanya dinilai dari banyaknya personel yang dikerahkan atau volume air yang dijatuhkan. Ukuran keberhasilan yang lebih substantif mencakup berkurangnya titik api aktif, tidak berulangnya kebakaran, membaiknya kualitas udara, terlindunginya masyarakat, serta pulihnya fungsi ekologis kawasan terdampak.

BNPB melalui dashboard penanganan karhutla 2026 menunjukkan bahwa respons melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, masyarakat peduli api, relawan, dan unsur perusahaan. Pemantauan tersebut juga mencakup operasi darat dan udara di enam provinsi prioritas. Namun, pemadaman merupakan respons terhadap gejala. Pencegahan harus menyentuh akar persoalan.

Pertama, melindungi dan memulihkan ekosistem gambut agar tidak terlalu kering dan mudah terbakar. Kedua, memperkuat sistem peringatan dini berbasis cuaca, hotspot, dan kondisi kelembapan lahan. Ketiga, menegakkan hukum terhadap pembakaran yang melanggar ketentuan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi. Keempat, membangun alternatif pembukaan lahan tanpa bakar yang layak secara ekonomi bagi masyarakat. Kelima, mengembangkan pendidikan ekologis di sekolah, pesantren, masjid, dan komunitas. Pendidikan lingkungan tidak cukup berhenti pada pengetahuan tentang pohon atau sampah. Ia harus membentuk kesadaran bahwa tindakan manusia terhadap alam memiliki konsekuensi moral dan sosial.

Eko-Teologi: Dari Kesadaran Spiritual Menuju Aksi Nyata

Eko-teologi Islam menawarkan landasan moral untuk membangun perilaku ekologis yang berkelanjutan. Tauhid mengajarkan bahwa seluruh kehidupan berada dalam keterhubungan ciptaan Allah. Amanah mengajarkan tanggung jawab manusia dalam mengelola bumi. Mizan mengajarkan pentingnya keseimbangan. Sementara itu, larangan melakukan kerusakan menegaskan bahwa tindakan yang menghancurkan kehidupan tidak dapat dibenarkan hanya karena menghasilkan keuntungan jangka pendek. Prinsip tersebut harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Setidaknya, Langkah yang harus dilakukan; pertama, masjid sebagai pusat kesadaran ekologis. Khutbah Jumat, kajian keislaman, dan kegiatan sosial dapat digunakan untuk membangun kesadaran tentang bahaya pembakaran lahan, pentingnya menjaga gambut, dan tanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat.

Kedua, ulama sebagai penggerak etika lingkungan. Ulama dapat menjelaskan bahwa menjaga lingkungan bukan isu tambahan di luar agama, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dalam kehidupan beragama. Fatwa dan panduan keagamaan perlu disertai edukasi serta program aksi yang dapat dievaluasi. Ketiga, masyarakat sebagai pelaku pencegahan. Kelompok masyarakat peduli api, petani, pemuda, dan komunitas lokal perlu mendapatkan pengetahuan, peralatan, pelatihan, serta dukungan ekonomi agar mampu mencegah kebakaran sejak dini.

Keempat, dunia usaha sebagai pemegang tanggung jawab ekologis. Pengelolaan lahan harus menerapkan pencegahan kebakaran, transparansi, pemantauan, dan pemulihan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif dan ditindak sesuai hukum. Kelima, pemerintah sebagai penjaga kemaslahatan publik. Kebijakan kehutanan, perkebunan, tata ruang, penanggulangan bencana, dan kesehatan masyarakat harus terintegrasi. Perlindungan warga dan ekosistem harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

Dengan pendekatan ini, agama tidak berhenti pada seruan moral, tetapi hadir sebagai kekuatan yang mendorong perubahan perilaku dan tata kelola. Mengubah Cara Pandang: Dari Eksploitasi Menuju Amanah Ekologis.

Karhutla memperlihatkan adanya kebutuhan untuk meninjau kembali paradigma pembangunan yang terlalu menekankan keuntungan jangka pendek. Hutan dan gambut bukan sekadar cadangan lahan atau komoditas ekonomi. Keduanya memiliki fungsi penting dalam menyimpan karbon, mengatur tata air, menopang keanekaragaman hayati, dan menjaga kehidupan masyarakat. Kerusakan ekosistem dapat menimbulkan biaya yang jauh lebih luas daripada keuntungan yang diperoleh dari pembukaan lahan yang tidak bertanggung jawab. Biaya itu muncul dalam bentuk gangguan kesehatan, kehilangan produktivitas, kerusakan habitat, pengeluaran penanggulangan bencana, serta memburuknya hubungan antarnegara.

Karena itu, transformasi ekologis harus bergerak dari orientasi eksploitasi menuju pengelolaan yang bertanggung jawab; dari penanganan setelah bencana menuju pencegahan; dan dari kepentingan sektoral menuju kemaslahatan bersama. Di sinilah eko-teologi memiliki relevansi strategis. Ia memberikan dasar nilai bagi kebijakan publik sekaligus membangun kesadaran bahwa keberlanjutan lingkungan bukan hanya kebutuhan generasi sekarang, melainkan juga hak generasi mendatang. Menjaga hutan berarti menjaga udara yang kita hirup. Melindungi gambut berarti menjaga air dan kestabilan ekosistem. Mencegah kebakaran berarti melindungi kesehatan masyarakat dan mengurangi penderitaan lintas batas. Bumi bukan warisan yang boleh dihabiskan, melainkan amanah yang harus dijaga. Menjaga bumi bukan sekadar tindakan ekologis; ia merupakan bagian dari ibadah, tanggung jawab kemanusiaan, dan perwujudan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Leave a Comment