Oleh: Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd.
Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH&SDA
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
Banjir yang melanda Kota Padang, Sumatera Barat, pada 10 Oktober 2026, kembali menghadirkan kenyataan pahit tentang semakin rentannya kehidupan manusia terhadap bencana hidrometeorologi. Hujan dengan intensitas tinggi menyebabkan peningkatan debit sungai, meluapnya air ke permukiman, terganggunya aktivitas masyarakat, serta kerusakan sejumlah infrastruktur. Ratusan warga terdampak dan sebagian harus dievakuasi menuju tempat yang lebih aman. Peristiwa ini menjadi semakin memprihatinkan karena sejumlah kawasan di Sumatera Barat sebelumnya juga mengalami bencana banjir besar.
Ada satu kenyataan yang menarik untuk direnungkan. Banjir Padang terjadi ketika Indonesia menghadapi dinamika El Niño, fenomena iklim yang secara umum berkaitan dengan berkurangnya curah hujan di sebagian besar wilayah Indonesia. Dalam kondisi demikian, masyarakat sering mengasosiasikan El Niño dengan kemarau panjang, kekeringan, krisis air, dan meningkatnya risiko kebakaran hutan. Namun, kenyataannya, hujan ekstrem dan banjir tetap dapat terjadi pada wilayah tertentu.
Fenomena tersebut memperlihatkan kompleksitas sistem iklim bumi. El Niño tidak berarti seluruh wilayah Indonesia akan mengalami kekeringan secara seragam. Dinamika atmosfer regional, kelembapan dari Samudra Hindia, kondisi topografi Bukit Barisan, dan pembentukan awan hujan lokal tetap memungkinkan terjadinya curah hujan tinggi. Perubahan iklim global juga berpotensi memperbesar intensitas hujan ekstrem melalui meningkatnya kemampuan atmosfer menampung uap air.
Meskipun demikian, secara ilmiah kita harus membedakan antara kemungkinan pengaruh perubahan iklim dan pembuktian penyebab suatu peristiwa. Tidak setiap banjir merupakan akibat langsung pemanasan global, sebagaimana tidak setiap kekeringan disebabkan oleh El Niño. Diperlukan analisis meteorologi, hidrologi, dan atribusi iklim untuk menentukan kontribusi masing-masing faktor terhadap kejadian tertentu.
Persoalan yang lebih mendasar bukan semata-mata mengapa hujan turun begitu deras, tetapi mengapa ketika hujan datang, kehidupan manusia menjadi sedemikian rentan. Di sinilah bencana alam harus dibaca tidak hanya melalui pendekatan saintifik, tetapi juga melalui perspektif moral, spiritual, dan ekoteologi Islam.
Perubahan Iklim dan Paradoks El Niño
Perubahan iklim merupakan salah satu tantangan terbesar peradaban manusia kontemporer. Peningkatan konsentrasi gas rumah kaca akibat aktivitas manusia telah mengubah keseimbangan energi bumi, meningkatkan suhu rata-rata global, serta memengaruhi siklus hidrologi. Atmosfer yang lebih hangat memiliki kapasitas menampung lebih banyak uap air. Ketika kondisi atmosfer mendukung pembentukan hujan, ketersediaan kelembapan tersebut dapat meningkatkan intensitas presipitasi.
Sementara itu, El Niño merupakan bagian dari variabilitas iklim alami yang terjadi melalui interaksi antara suhu permukaan laut dan sirkulasi atmosfer di Samudra Pasifik tropis. Fenomena ini dapat memengaruhi distribusi hujan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Kedua fenomena tersebut memiliki karakteristik berbeda. Perubahan iklim bekerja sebagai perubahan jangka panjang terhadap sistem iklim bumi, sedangkan El Niño merupakan fluktuasi iklim yang berlangsung dalam skala bulanan hingga tahunan. Keduanya dapat berinteraksi, tetapi tidak dapat dipertukarkan sebagai penjelasan yang sama.
Banjir Padang memperlihatkan pentingnya memahami hubungan antara proses global dan kerentanan lokal. Sekalipun kondisi iklim regional cenderung lebih kering, hujan ekstrem tetap dapat terjadi akibat dinamika atmosfer setempat. Apabila curah hujan tinggi bertemu dengan daerah aliran sungai yang mengalami sedimentasi, berkurangnya kemampuan resapan, atau infrastruktur pengendali banjir yang tidak memadai, maka potensi kerusakan menjadi semakin besar.
Kondisi tersebut memberikan pelajaran bahwa bencana bukan hanya persoalan bahaya alam, tetapi juga persoalan kerentanan ekologis dan sosial. Hujan merupakan fenomena alam, tetapi besarnya kerugian sangat dipengaruhi oleh bagaimana manusia merencanakan pembangunan, menjaga kawasan hulu, mengelola sungai, serta melindungi permukiman dari risiko bencana.
Dengan demikian, adaptasi perubahan iklim tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur fisik. Adaptasi harus menyentuh pemulihan ekosistem, penataan ruang, perlindungan kawasan resapan, dan penguatan kesadaran ekologis masyarakat.
Ekoteologi: Membaca Bencana sebagai Ayat Kauniyah
Dalam perspektif Islam, alam semesta bukan sekadar ruang fisik tempat manusia menjalani kehidupan. Alam merupakan ciptaan Allah yang mengandung tanda-tanda kebesaran-Nya, atau ayat-ayat kauniyah. Hujan, angin, laut, sungai, gunung, dan seluruh proses ekologis merupakan bagian dari sistem penciptaan yang memiliki keteraturan.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Qamar [54]: 49:
“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”
Ayat tersebut memberikan landasan teologis bahwa alam bekerja dalam keteraturan dan ukuran tertentu. Dalam kajian ilmu pengetahuan, keteraturan itu dapat dipahami melalui hukum-hukum fisika, kimia, biologi, meteorologi, dan hidrologi. Pengetahuan ilmiah tentang alam tidak bertentangan dengan keimanan, melainkan dapat menjadi jalan untuk memahami kebesaran Allah.
Di sinilah ekoteologi menemukan relevansinya. Ekoteologi Islam merupakan pendekatan teologis yang menempatkan hubungan manusia dengan lingkungan sebagai bagian integral dari penghambaan kepada Allah. Alam tidak dipandang semata-mata sebagai objek eksploitasi ekonomi, tetapi sebagai amanah yang harus dipelihara demi keberlanjutan kehidupan.
Ketika terjadi banjir, manusia tidak cukup hanya menyebutnya sebagai takdir. Takdir tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pengetahuan, perencanaan, mitigasi, dan tanggung jawab. Justru pemahaman terhadap sunnatullah mengharuskan manusia mempelajari proses alam agar mampu mengurangi risiko kerusakan.
Karena itu, membaca banjir sebagai ayat kauniyah berarti menjadikan peristiwa tersebut sebagai sumber pengetahuan, refleksi spiritual, sekaligus dorongan untuk memperbaiki hubungan manusia dengan lingkungan.
Mīzān: Ketika Keseimbangan Ekologis Terganggu
Salah satu konsep fundamental dalam ekoteologi Islam adalah mīzān, yaitu keseimbangan. Allah SWT menegaskan dalam QS. Ar-Rahman [55]: 7–9 bahwa Dia telah meninggikan langit dan menetapkan keseimbangan agar manusia tidak melampaui batas terhadap keseimbangan tersebut.
Konsep mīzān mengandung pesan bahwa kehidupan berlangsung melalui hubungan yang saling bergantung. Hutan berfungsi menyimpan air, tanah memungkinkan infiltrasi, vegetasi membantu menjaga kestabilan lereng, sungai mengalirkan air menuju laut, sementara manusia memperoleh manfaat dari keseluruhan sistem tersebut.
Apabila salah satu komponen mengalami kerusakan, fungsi ekologis kawasan dapat terganggu. Deforestasi, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, penyempitan daerah aliran sungai, sedimentasi, serta pembangunan pada kawasan rawan banjir dapat meningkatkan risiko bencana.
Namun, kerusakan ekologis tidak boleh diasumsikan sebagai penyebab spesifik banjir Padang tanpa pemeriksaan lapangan dan data yang memadai. Perspektif ekoteologi justru menghendaki kejujuran ilmiah dalam membedakan faktor yang telah terbukti dengan faktor yang masih memerlukan penelitian.
Mīzān mengajarkan bahwa pembangunan harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kemajuan ekonomi tidak boleh dibayar dengan hilangnya fungsi ekologis yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Pembangunan yang mengabaikan keseimbangan lingkungan sesungguhnya sedang menciptakan akumulasi risiko bagi generasi sekarang dan generasi mendatang.
Fasād dan Krisis Moral Ekologis
Al-Qur’an memberikan peringatan dalam QS. Ar-Rum [30]: 41:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”
Ayat ini memiliki relevansi mendalam terhadap krisis ekologis kontemporer. Istilah fasād dapat menjadi dasar refleksi moral atas tindakan manusia yang merusak keteraturan kehidupan, termasuk eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, pencemaran lingkungan, serta pengabaian keberlanjutan ekosistem.
Perubahan iklim akibat aktivitas manusia merupakan salah satu persoalan global yang dapat dikaji melalui perspektif tersebut. Emisi gas rumah kaca, pola produksi yang tidak berkelanjutan, konsumsi berlebihan, dan ketergantungan terhadap energi fosil menunjukkan bagaimana aktivitas manusia dapat memengaruhi sistem bumi.
Dalam konteks banjir, dimensi moral muncul ketika risiko yang sebenarnya dapat dikurangi justru dibiarkan berkembang akibat lemahnya tata kelola lingkungan, kurangnya pengawasan, atau pengabaian keselamatan masyarakat.
Akan tetapi, ayat tentang fasād tidak dapat dijadikan dasar untuk menyalahkan korban bencana. Tidak ada legitimasi teologis untuk menyimpulkan bahwa masyarakat yang terkena banjir sedang menerima hukuman atas kesalahan mereka.
Sebaliknya, ekoteologi Islam mengharuskan umat menunjukkan solidaritas, melindungi korban, memulihkan kehidupan, dan mengevaluasi kebijakan pembangunan yang dapat memperbesar risiko ekologis.
Krisis lingkungan pada akhirnya tidak hanya memperlihatkan gangguan hubungan manusia dengan alam, tetapi juga krisis tanggung jawab manusia terhadap sesamanya.
Dari Teologi Musibah Menuju Teologi Tanggung Jawab
Dalam kehidupan masyarakat, bencana sering direspons melalui doa, istigfar, dan ajakan bertobat. Respons spiritual tersebut merupakan bagian penting dari kehidupan beragama. Namun, refleksi keagamaan perlu dilanjutkan dengan tindakan nyata.
Kita membutuhkan transformasi dari teologi musibah yang semata-mata menekankan penerimaan menuju teologi tanggung jawab yang mengintegrasikan keimanan, pengetahuan, dan aksi ekologis.
Manusia dalam Islam ditempatkan sebagai khalīfah fil-arḍ, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 30. Kedudukan kekhalifahan bukanlah hak untuk mengeksploitasi alam tanpa batas, melainkan amanah untuk memelihara kehidupan dan menegakkan kemaslahatan.
Dalam konteks bencana hidrometeorologi, amanah kekhalifahan mengharuskan manusia menjaga kawasan hutan, memulihkan daerah aliran sungai, melindungi sumber air, membangun sistem peringatan dini, serta memastikan kelompok rentan memperoleh perlindungan.
Doa dan ikhtiar ekologis bukan dua tindakan yang saling bertentangan. Doa menguatkan kesadaran spiritual, sedangkan ikhtiar merupakan perwujudan tanggung jawab manusia terhadap amanah Allah.
Dengan demikian, kesalehan tidak cukup diukur melalui intensitas ibadah ritual, tetapi juga harus tercermin dalam perilaku menjaga lingkungan, mengurangi kerusakan, dan melindungi kehidupan.
Taubat Ekologis dan Gerakan Pemuliaan Lingkungan
Banjir Padang seharusnya menjadi momentum untuk mengembangkan kesadaran yang lebih mendalam mengenai pentingnya taubat ekologis. Istilah ini dapat dipahami sebagai kesediaan manusia mengakui kekeliruan dalam memperlakukan alam, memperbaiki perilaku, dan membangun kembali hubungan yang lebih bertanggung jawab dengan lingkungan.
Taubat ekologis bukan sekadar ungkapan penyesalan. Ia harus diwujudkan melalui perubahan kebijakan, perubahan budaya, dan tindakan kolektif.
Dalam konteks ini, lembaga kemanusiaan dan keislaman yang bergerak dalam wilayah lingkungan dan kebencanaan memiliki ruang pengabdian yang sangat strategis untuk mengarusutamakan kesadaran ekologis dalam kehidupan umat.
Masjid, pesantren, madrasah, perguruan tinggi Islam, majelis taklim, dan organisasi kemasyarakatan Islam dapat menjadi pusat pendidikan dan gerakan ekologis. Dakwah lingkungan perlu bergerak dari penyampaian pesan normatif menuju perubahan perilaku dan penguatan ketangguhan masyarakat.
Program Eco-Masjid, pendidikan agama Islam berbasis ekologis atau Eco-PAI, penghijauan kawasan, pengelolaan sampah, konservasi air, dan penguatan ketahanan pangan merupakan contoh bagaimana nilai keagamaan dapat diterjemahkan menjadi tindakan ekologis.
Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan serta Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global dapat menjadi landasan normatif untuk memperkuat gerakan tersebut.
Kedua fatwa tersebut memperlihatkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan bukan persoalan tambahan dalam kehidupan beragama, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab syariat untuk menjaga kemaslahatan.
Gerakan pemuliaan lingkungan juga perlu melibatkan pemerintah, ilmuwan, dunia usaha, organisasi keagamaan, dan masyarakat. Bencana ekologis tidak mungkin diatasi melalui pendekatan sektoral yang terpisah-pisah. Diperlukan kolaborasi yang mengintegrasikan pengetahuan ilmiah, kebijakan publik, kearifan lokal, dan etika keagamaan. Pada akhirnya, persoalan ekologis bukan hanya tentang bagaimana manusia menyelamatkan bumi, melainkan bagaimana manusia menyelamatkan martabat kemanusiaannya melalui tanggung jawab menjaga bumi. Sebab, merusak alam berarti mengancam kehidupan, sedangkan memuliakan lingkungan merupakan bagian dari memuliakan amanah Allah. Wallahu ‘alam, nashrun minalllah.
