Oleh: Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd.
Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH&SDA) Majelis Ulama Indonesia Pusat
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar peristiwa ketika api melahap pepohonan dan asap menyelimuti permukiman. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar: rusaknya sistem kehidupan, terancamnya keberadaan satwa, dan penderitaan manusia yang kehilangan hak atas lingkungan yang sehat.
Pada 20 Oktober 2026, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak pemerintah agar menangani karhutla secara serius, memperkuat perlindungan masyarakat, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Penanganan, menurut pernyataan tersebut, harus menjangkau pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik individu maupun korporasi. Seruan ini penting karena kebakaran tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat. Persoalan ini mengajak kita melampaui pendekatan teknis pemadaman api. Kita perlu menelaah penyebab kerusakan, pihak yang menanggung akibatnya, dan tanggung jawab moral manusia dalam menjaga bumi.
Dalam tulisan ini, saya mengajukan kerangka Trias Ekologis: ekosida, faunasida, dan demosida untuk membaca karhutla secara menyeluruh. Kerangka ini menghubungkan kehancuran ekosistem, penderitaan kehidupan fauna, dan ancaman terhadap keselamatan manusia. Perlu ditegaskan bahwa Trias Ekologis di sini merupakan kerangka konseptual yang diusulkan untuk analisis lingkungan dan moralitas publik, bukan tiga kategori hukum yang telah memiliki kedudukan setara. Khusus demosida, istilah ini dalam pemikiran Rudolph J. Rummel merujuk pada pembunuhan manusia oleh pemerintah. Penggunaannya dalam konteks ekologis perlu dibedakan dari kematian, penyakit, atau penderitaan akibat bencana lingkungan yang harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.
Penghancuran Rumah Kehidupan
Ekosida mengacu pada kerusakan lingkungan yang sangat berat, meluas, atau berkepanjangan sehingga mengganggu keberlangsungan ekosistem. Dalam konteks karhutla, kerusakan tidak berhenti pada pohon yang terbakar. Api dapat merusak lapisan organik tanah, menghancurkan habitat, mengganggu tata air gambut, dan melepaskan karbon ke atmosfer. Hutan sesungguhnya menjalankan fungsi ekologis yang jauh lebih luas daripada sekadar menghasilkan kayu atau menyediakan lahan ekonomi. Hutan menyimpan karbon, menjaga siklus air, melindungi tanah, menyediakan habitat, dan menopang kehidupan masyarakat. Ketika hutan rusak, fungsi-fungsi tersebut ikut melemah. Jika kebakaran terjadi berulang, ekosistem dapat kehilangan kemampuan untuk pulih secara alami. Pada lahan gambut, kebakaran bawah permukaan bahkan dapat berlangsung lama dan sulit dipadamkan.
Krisis iklim memperbesar kompleksitas masalah tersebut. Peningkatan suhu dan kondisi kekeringan di wilayah tertentu dapat meningkatkan risiko kebakaran, sementara kebakaran melepaskan gas rumah kaca yang menambah beban atmosfer. Namun, karhutla tidak dapat dijelaskan hanya dengan perubahan iklim. Pembukaan lahan dengan api, perubahan tutupan hutan, pengelolaan gambut, dan tata kelola lahan juga berperan penting.
Dari perspektif ekoteologi, penghancuran hutan merupakan persoalan yang menyentuh makna amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Al-Qur’an mengingatkan: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf [7]: 56). Ayat ini memberikan landasan moral bahwa pemanfaatan alam harus memperhatikan keseimbangan dan kemaslahatan. Kekayaan alam tidak boleh diperlakukan sebagai sumber keuntungan tanpa batas, apalagi jika manfaatnya dinikmati segelintir pihak sementara kerusakannya ditanggung masyarakat luas. Ekosida, dengan demikian, mengingatkan kita bahwa merusak ekosistem berarti merusak fondasi kehidupan bersama.
Menghilangkan Hak Hidup Satwa
Dimensi kedua adalah faunasida, yang dalam kerangka ini digunakan untuk menggambarkan kematian, pemusnahan, atau kehancuran populasi fauna akibat tindakan yang merusak habitat dan sistem pendukung kehidupannya. Ketika hutan terbakar, satwa liar dapat mati karena api dan asap, kehilangan tempat berlindung, terputus dari sumber makanan, atau terpaksa memasuki kawasan permukiman. Dampaknya dapat menjalar ke hubungan ekologis yang lebih luas, termasuk rantai makanan, penyerbukan, penyebaran biji, dan regenerasi hutan.
Di Sumatera dan Kalimantan, kerusakan hutan dapat mengancam habitat orangutan, gajah Sumatera, harimau Sumatera, dan beragam spesies lainnya. Tingkat dampak terhadap masing-masing spesies tentu perlu ditentukan berdasarkan data lapangan dan penelitian konservasi. Dalam perspektif moral, satwa tidak semata-mata bernilai karena manfaat ekonominya bagi manusia. Mereka merupakan makhluk hidup yang memiliki kebutuhan biologis dan menempati fungsi tertentu dalam ekosistem. Al-Qur’an menyatakan bahwa makhluk-makhluk yang melata di bumi dan burung-burung yang terbang dengan sayapnya merupakan umat-umat seperti manusia (QS. Al-An’am [6]: 38). Ayat ini dapat menjadi dasar refleksi bahwa kehidupan nonmanusia juga layak mendapat perhatian dalam etika Islam.
Karena itu, menjaga hutan sekaligus berarti menjaga rumah kehidupan satwa. Ketika manusia menghancurkan habitat tanpa mempertimbangkan keberlanjutan, yang hilang bukan hanya individu satwa, tetapi juga kemungkinan lestarinya suatu populasi dan keseimbangan ekosistem. Kesadaran ini menuntut perubahan cara pandang: manusia bukan satu-satunya makhluk yang memiliki kepentingan ekologis. Manusia memiliki tanggung jawab khusus justru karena kemampuan moral, ilmu pengetahuan, dan kekuasaannya untuk menentukan nasib lingkungan.
Runtuhnya Kemanusiaan dalam Karhutla
Dimensi ketiga berkaitan dengan manusia sebagai pihak yang menghadapi risiko kesehatan, kehilangan penghidupan, dan kerentanan sosial akibat kerusakan ekologis. Dalam pengertian aslinya, demosida adalah pembunuhan manusia oleh pemerintah atau agen pemerintah sebagaimana dirumuskan Rummel. Oleh sebab itu, istilah tersebut tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap kematian akibat karhutla merupakan demosida. Penetapan semacam itu memerlukan bukti dan analisis hukum yang sesuai.
Namun, sebagai kerangka analitis ekologis, dimensi kemanusiaan ini penting untuk menelaah bagaimana kerusakan lingkungan dapat mengancam kehidupan masyarakat dan bagaimana kebijakan publik seharusnya melindungi mereka. Asap karhutla dapat mengandung partikel halus yang membahayakan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan orang dengan penyakit tertentu. Sekolah dapat terganggu, kegiatan ekonomi melemah, serta masyarakat kehilangan akses terhadap lahan dan sumber penghidupan.
Persoalannya menjadi semakin serius apabila masyarakat yang paling menderita justru bukan pihak yang paling menikmati manfaat ekonomi dari pemanfaatan lahan. Ketimpangan tersebut merupakan persoalan keadilan ekologis. Oleh sebab itu, perlindungan lingkungan harus disertai perlindungan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan layanan kesehatan, informasi kualitas udara, bantuan bagi kelompok rentan, pemulihan mata pencaharian, dan penegakan hukum yang adil.
Kekuasaan, jabatan, dan modal tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Dalam perspektif Islam, perlindungan jiwa merupakan salah satu tujuan utama maqāṣid al-syarī‘ah. Menjaga lingkungan yang menopang kehidupan berarti turut menjaga keselamatan manusia, terutama mereka yang paling rentan.
Ekoteologi: Mengembalikan Tanggung Jawab Spiritual terhadap Bumi
Trias Ekologis membawa kita pada pertanyaan mendasar: mengapa manusia yang memiliki pengetahuan dan kemampuan mengelola alam justru dapat menjadi penyebab kehancurannya? Jawabannya tidak cukup dicari melalui ilmu pengetahuan dan regulasi. Kita juga perlu menelaah nilai, orientasi hidup, dan moralitas yang mendasari tindakan manusia. Di sinilah ekoteologi Islam menemukan relevansinya. Ekoteologi menghubungkan keyakinan kepada Allah dengan tanggung jawab manusia terhadap seluruh kehidupan.
Pertama, tauhid menumbuhkan kesadaran bahwa alam merupakan ciptaan Allah, bukan benda tanpa nilai yang bebas dieksploitasi. Kedua, khalifah dan amanah menegaskan bahwa manusia bertanggung jawab mengelola bumi secara bijaksana, bukan menguasainya tanpa batas. Ketiga, mizan mengingatkan manusia tentang keseimbangan dan keteraturan ciptaan. Eksploitasi yang merusak keseimbangan tersebut harus dicegah. Keempat, larangan fasād menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan kerusakan dan penderitaan bukanlah bentuk pemanfaatan alam yang dapat dibenarkan secara moral. Kelima, rahmah mendorong kepedulian terhadap manusia, satwa, dan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab moral.
Prinsip-prinsip tersebut mengarahkan kita pada satu kesimpulan: merawat bumi bukan kegiatan tambahan di luar agama. Ia merupakan salah satu wujud nyata dari amanah keagamaan. Kesalehan tidak cukup diukur dari hubungan vertikal manusia dengan Tuhan, tetapi juga perlu terlihat dalam hubungan horizontal dengan sesama manusia dan dalam perlakuan terhadap alam. Ibadah semestinya melahirkan perilaku yang menjaga kehidupan, mencegah kerusakan, dan memperjuangkan kemaslahatan bersama.
Eco-PAI: Mendidik Kesadaran agar Menjadi Akhlak Ekologis
Ekoteologi memberikan landasan nilai, sedangkan Pendidikan Agama Islam Berbasis Ekologis atau Eco-PAI menawarkan jalan pendidikan untuk menerjemahkan nilai tersebut menjadi tindakan. Dalam kerangka Eco-PAI yang saya kembangkan, proses pendidikan ekologis bergerak melalui tahapan: Tauhid, Kesadaran Ekologis, Pengetahuan, Refleksi, Akhlak Ekologis, Aksi Pembiasaan, Transformasi.
Rangkaian ini menegaskan bahwa pengetahuan agama dan pengetahuan lingkungan perlu saling menguatkan. Siswa dan masyarakat tidak cukup mengetahui bahwa menjaga lingkungan merupakan perbuatan baik. Mereka perlu memahami penyebab kerusakan, merenungkan akibatnya, membangun sikap moral, lalu membiasakan tindakan nyata. Dalam konteks karhutla, Eco-PAI dapat diterapkan melalui beberapa langkah. Pertama, pembelajaran agama menghubungkan ayat-ayat tentang larangan kerusakan, amanah, keseimbangan, dan perlindungan jiwa dengan persoalan lingkungan yang benar-benar terjadi.
Kedua, peserta didik mempelajari pengetahuan ilmiah tentang kebakaran, fungsi hutan, gambut, kualitas udara, perubahan iklim, dan keanekaragaman hayati. Pendidikan agama tidak menggantikan ilmu pengetahuan, tetapi memberi orientasi moral bagi pemanfaatannya. Ketiga, refleksi teologis diarahkan pada pertanyaan tentang tanggung jawab: siapa yang terdampak, apa penyebab kerusakan, bagaimana mencegahnya, dan tindakan apa yang dapat dilakukan secara adil.
Keempat, pembelajaran diwujudkan melalui aksi, seperti pengelolaan sampah tanpa pembakaran, penghijauan yang sesuai dengan ekosistem lokal, edukasi pencegahan karhutla, perlindungan sumber air, dan dukungan kepada masyarakat terdampak. Kelima, aksi tersebut dibangun menjadi kebiasaan dan budaya ekologis di sekolah, keluarga, masjid, pesantren, perguruan tinggi, serta komunitas.
Dengan pendekatan ini, Eco-PAI tidak berhenti pada pengetahuan kognitif. Tujuannya adalah pembentukan akhlak ekologis yang terlihat dalam perilaku individu, budaya lembaga, dan transformasi sosial. Pendidikan agama dengan demikian dapat mengambil peran strategis dalam membangun generasi yang tidak hanya saleh secara ritual, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keberlanjutan kehidupan.
Peran MUI: Menjaga Moralitas Lingkungan untuk Kemaslahatan Universal
Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia Pusat, saya memandang bahwa tanggung jawab moral lingkungan perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari kehidupan keagamaan dan kebangsaan. MUI memiliki ruang strategis untuk memperkuat kesadaran bahwa perlindungan lingkungan merupakan persoalan moral, sosial, dan kemanusiaan. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui edukasi keagamaan, penguatan dakwah lingkungan, pengembangan gerakan masjid ramah lingkungan, kerja sama dengan lembaga pendidikan, serta dorongan terhadap kebijakan yang melindungi kemaslahatan umum.
Landasan konkretnya antara lain Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa tersebut menegaskan bahwa pembakaran yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, kerugian bagi orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya hukumnya haram. Fatwa itu juga menyatakan bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan hukumnya wajib. Dengan demikian, tanggung jawab moral tidak hanya berkaitan dengan orang yang menyalakan api. Ia juga menyangkut pihak yang memfasilitasi, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari pembakaran yang merusak, sesuai ketentuan fatwa tersebut.
Namun, jangkauan moralitas lingkungan tidak boleh berhenti pada umat Islam. Islam membawa visi rahmatan lil ‘alamin: rahmat bagi seluruh alam. Nilai ini mendorong umat Islam untuk bekerja sama dengan siapa pun yang memiliki komitmen terhadap keselamatan manusia, perlindungan satwa, pemulihan ekosistem, dan keadilan lingkungan. Dalam menghadapi karhutla, kolaborasi dengan pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas adat, dunia usaha yang bertanggung jawab, dan pemeluk agama lain menjadi kebutuhan nyata.
Tanggung jawab universal bukan berarti menghilangkan identitas keislaman. Justru nilai Islam diwujudkan melalui kemanfaatan yang dapat dirasakan oleh semua manusia, tanpa membedakan agama, suku, status sosial, atau kepentingan ekonomi. MUI dapat mengambil peran moral dengan menyampaikan pesan yang jelas: menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama; kerusakan harus dicegah; masyarakat terdampak harus dilindungi; dan pihak yang terbukti melanggar harus dimintai pertanggungjawaban melalui proses yang adil.
