Oleh: Ir. Sugijanto Soewandi. IPU
Wakil Ketua LPLH & SDA – MUI Bidang Pengendalian Perubahan Iklim

Semisal kita ingin sedikit meringkas, sesungguhnya apa 5 problem terbesar terkait lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia yang sangat relevan dengan tugas Majelis Ulama Indonesia dalam menjaga maqashid syariah (tujuan-tujuan utama syariat Islam), khususnya menjaga agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Lima isu ini sudah semestinya dapat dijadikan sebagai medan dakwah dan medan juang LPLH SDA – MUI Pusat dan Daerah yang sekaligus mampu meng-orkestrasi para pihak (stakeholders) di berbagai level.

1.⁠ ⁠Kerusakan Hutan dan Hilangnya Ekosistem Penyangga Kehidupan

Bentuk masalah:
” Deforestasi
” Alih fungsi hutan
” Kebakaran hutan dan lahan
” Kerusakan mangrove
” Hilangnya keanekaragaman hayati“`

Dampaknya terhadap maqashid syariah:
” Hifzh an-nafs (menjaga jiwa): banjir, banjir bandang, erosi dan longsor, asap, krisis air
” Hifzh an-nasl (menjaga keturunan): generasi mendatang kehilangan daya dukung lingkungan
” Hifzh al-mal (menjaga harta): kerugian ekonomi besar akibat bencana
” Hifzh ad-din: manusia gagal menjalankan amanah sebagai khalifah bumi

Relevansi MUI yang direpresentasikan menjadi tupoksi LPLH SDA :
” Menetapkan fatwa relevan
” Menguatkan fikih lingkungan
” Menetapkan standar etika eksploitasi SDA
” Mengembangkan gerakan “hutan sebagai amanah umat”
” Mendorong wakaf konservasi dan rehabilitasi ekologis

2.⁠ ⁠Krisis Sampah dan Pencemaran Lingkungan

Bentuk masalah:
” Sampah plastik
” Pencemaran sungai dan laut
” Limbah industri
” Food waste
” Sanitasi buruk

Dampaknya terhadap maqashid syariah:
” Hifzh an-nafs: penyakit dan gangguan kesehatan
” Hifzh al-‘aql: pencemaran bahan berbahaya mempengaruhi kesehatan otak dan perkembangan anak
” Hifzh al-mal: biaya kesehatan dan kerusakan ekonomi
” Hifzh an-nasl: kualitas hidup generasi mendatang menurun

Relevansi untuk MUI yang direpresentasikan menjadi tupoksi LPLH SDA; MUI dapat memimpin:
” Gerakan masjid minim sampah/eco masjid
” Fatwa pengurangan mubazir (israf)
” Edukasi halal-thayyib yang ramah lingkungan
” Gerakan anti food waste berbasis nilai Islam

3.⁠ ⁠Ketimpangan dan Ketidakadilan Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Bentuk masalah:
” Konflik agraria
” Ketimpangan penguasaan lahan
” Kemiskinan di sekitar wilayah kaya SDA
” Eksploitasi tanpa keadilan sosial
” Masyarakat adat dan lokal tersisih

Dampaknya terhadap maqashid syariah:
” Hifzh al-mal: hak ekonomi rakyat dirampas
” Hifzh an-nafs: konflik sosial dan kekerasan
” Hifzh ad-din: hilangnya keadilan sosial yang merupakan inti syariah

Relevansi untuk MUI yang direpresentasikan menjadi tupoksi LPLH SDA:
” Mengembangkan fikih keadilan ekologis
” Menjadi mediator moral konflik SDA
” Menyusun pedoman etika bisnis SDA
” Mendorong konsep maslahah ‘ammah dalam perizinan SDA

4.⁠ ⁠Krisis Perubahan Iklim dan Ketahanan Pangan & Air

Bentuk masalah:
” Cuaca ekstrem
” Kekeringan
” Gagal panen
” Krisis air bersih
” Naiknya muka air laut

Dampaknya terhadap maqashid syariah:
” Hifzh an-nafs: ancaman kelaparan dan bencana
” Hifzh an-nasl: masa depan generasi terancam
” Hifzh al-mal: kerugian ekonomi nasional
” Hifzh ad-din: manusia gagal menjaga keseimbangan (mizan)

Relevansi peran penting MUI/LPLH SDA:
” Narasi teologis tentang keseimbangan alam
” Gerakan masjid hijau dan hemat energi
” Dakwah ketahanan pangan keluarga
” Pengembangan green waqf dan ekonomi hijau syariah

5.⁠ ⁠Krisis Moral-Spiritual dalam Relasi Manusia dengan Alam

Inti/akar masalah terdalam krisis lingkungan sebenarnya adalah:
” Keserakahan
” Konsumerisme
” Hilangnya rasa syukur
” Alam dipandang hanya sebagai objek ekonomi
” Putusnya hubungan spiritual manusia dengan ciptaan Allah

Dampaknya terhadap maqashid syariah:
” Semua maqashid terdampak sekaligus, karena kerusakan moral akan melahirkan kerusakan sosial dan ekologis sekaligus akan menggerus/merusak peradaban sejati umat manusia.

Relevansi strategis bagi MUI/LPLH SDA dan akan menjadi ruang terbesar kontribusi terhadap bangsa dan tanah air í terutama dalam hal mengubah paradigma umat:
” dari keserakahan dan dominasi (konglomerasi) → amanah
” dari konsumtif → secukupnya (qana’ah)
” dari eksploitatif → keberlanjutan
” Menjadikan isu lingkungan sebagai bagian dari dakwah akhlak
” Menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah

Kesimpulan Strategis

Bila diringkas, maka problem terbesar Indonesia sebenarnya bukan hanya “kerusakan lingkungan”, tetapi lebih kepada persoalan: “Krisis Amanah Kekhalifahan Manusia

Karena itu peran Majelis Ulama Indonesia yang kemudian semestinya menjadi tupoksi terpenting LPLH SDA dan menjadi sangat strategis, MUI bukan sekadar sebagai lembaga fatwa, tetapi juga:
” penjaga moral ekologis bangsa,
” penguat peradaban berkelanjutan,
” dan penjaga maqashid syariah dalam relasi manusia-alam-Tuhan.

Dalam konteks ini, MUI dapat memposisikan diri sebagai:

1.⁠ ⁠Penggerak fikih lingkungan nasional
2.⁠ ⁠Otoritas moral etika SDA
3.⁠ ⁠Pelopor green economy syariah
4.⁠ ⁠Penguat gerakan wakaf ekologis
5.⁠ ⁠Penghubung antara agama, sains, dan kebijakan publik

Bahkan ke depan, isu lingkungan dan SDA dapat menjadi salah satu medan dakwah terbesar, strategis dan monumental yang dapat menjadi persembahan (legacy) umat Islam bagi peradaban dunia abad ke-21 dan berikutnya.

Salam penuh semangat,
Bogor, 29 Zulkaidah 1447 H/16 Mei 2026 M

Leave a Comment