Oleh: Sugijanto Soewadi

(Pemerhati Sosial, Lingkungan dan Peradaban Islam; Wakil Ketua LPLH SDA – MUI PUSAT membidangi Pengendalian Perubahan Iklim)

Hari ini hingga tiga hari ke depan, di Jakarta diselenggarakan helatan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VIII sejak kemerdekaan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai rangkaian panjang dalam rentang waktu setengah abad lebih sejak kongres yang pertama kali di Yogyakarta tahun 1968. Telah banyak isu yang diangkat selama tujuh kongres sebelumnya yang kemudian dijadikan portofolio program MUI maupun ormas-ormas anggotanya; mulai dari soal persatuan dan konsolidasi ormas-ormas Islam, keterbelakangan sosial dan pendidikan, politik kebangsaan dan pemberdayaan ekonomi, dialog antar umat beragama dan perdamaian, serta yang saat ini paling dapat kita rasakan yaitu semakin meluasnya produk halal dan produk syariah.

MUI selama ini dapat memerankan diri secara proaktif sebagai pelayan umat (khadimul ummah), mitra pemerintah (shodiqul hukumah) yang loyal namun kadang tetap dapat berperan kritis, serta sekaligus sebagai pelopor peradaban yang menjadi harapan khususnya bagi seluruh umat Islam Indonesia. Tentu posisi itu sangat tidak mudah dan menjadi tantangan tersendiri bagi MUI yang menjadi “rumah besar” bagi 87 ormas Islam yang tetap harus menjaga kebinekaan sekaligus persatuan visi dan misinya. Tetapi jika kita cermati perjalanan MUI sejak awal mula kelahirannya 26 Juli 1975 (7 Rajab 1395 H) hingga sekarang yang telah melangsungkan perhelatan Kongres Umat Islam secara nasional jelang delapan kali, telah menunjukkan kekuatan, ketangguhan serta integritasnya yang telah teruji di tengah dinamika situasi sosial, politik dan relasional internal umat Islam kita.

Namun mungkin kita patut pula mempertanyakan sekaligus menantang: pada situasi terkini di era semakin rendahnya moralitas dunia, kekurangpastian ekonomi dan arah politik , serta kerusakan lingkungan dan perubahan iklim yang mengancam keselamatan umat manusia, mungkinkah MUI “sekali lagi menciptakan terobosan baru” yang mem-blending antara sistem ekonomi syariah dengan mekanisme pendanaan bisnis karbon hutan dan biodiversity – sebagai peluang solusi di tengah kebuntuan mencari alternatif dalam mitigasi perubahan iklim dan hancurnya biodiversi yang sesungguhnya menjadi potensi kekayaan dan amanah terbesar bangsa Indonesia yang secara turun-temurun berkehidupan dan membangun peradaban di zona zamrud katulistiwa.

Kerusakan Lingkungan dan SDA sampai pada Titik Nadir

Barangkali belum sampai pada tahap keputus-asaan, tetapi persoalan lingkungan hidup dan tata kelola atas kekayaan sumberdaya alam kita sampai hari ini benar-benar tengah memasuki situasi yang sangat mencemaskan. Banyak pengamat dan para ahli lingkungan menyimpulkan bahwa lingkungan kita yang terdiri atas kondisi hutan, keanekaragaman hayati, air, udara, laut, sampah dan iklim, menunjukkan intensitas kerusakan sampai pada skala 8 – 9 dari 10 skala.

Wilayah Indonesia yang terdiri dari puluhan pulau besar dan sedang serta belasan ribu pulau kecil tertutupi oleh 120 juta hektar hutan dan vegetasi tropis lainnya, kemudian banyak sekali dilalui oleh aliran sungai masih seringkali didera oleh berbagai krisis lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang saling berkaitan, antara lain: semakin rusaknya hutan dan terancamnya keanekaragaman hayati; meningkatnya bencana hidrometeorologi berupa banjir dan banjir bandang, erosi dan tanah longsor, abrasi pantai dan sungai, kekeringan, kebakaran lahan dan hutan;  pencemaran air, udara, dan sampah; ancaman di depan mata terjadi krisis pangan dan air bersih; ketimpangan dan ketidak-adilan pemanfaatan sumber daya alam oleh lebih banyak para oligarki; bersama-sama dengan masyarakat global harus menanggung gelombang ancaman bencana lingkungan yang lebih besar akibat dari perubahan iklim sebagai konsekuensi laju industrialisasi yang jauh melampaui daya dukung lingkungan.

Perubahan iklim telah meningkatkan frekuensi bencana, mengancam ketahanan pangan, memperbesar kemiskinan, dan merusak ekosistem. Di sisi lain dalam strategi pemanfaatan sumberdaya alam, yang dimulai dari eksploitasi hasil hutan kayu dan pertambangan sejak tahun 1970-an selalu mengandalkan pendanaan asing dan aseng yang kerap kali mengabaikan moralitas serta dampak lingkungan dan sosial ekonomi rakyat sekitarnya. Pola seperti itu telah berlangsung lebih dari lima dekade, bahkan hingga saat ini. Dampak lanjutan yang harus ditanggung oleh generasi berikutnya, dalam taksiran sementara untuk melakukan upaya rehabilitasi dan restorasi lingkungan saja sebagai bagian dari mitigasi dan adaptasi iklim diperlukan pendanaan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, sementara kemampuan APBN memiliki keterbatasan. Sungguhpun terdapat pula suntikan dana “hibah” atau donor yang masuk dari negara maju dan inisiatif internasional lainnya, namun tetap patut kita kritisi untuk jangka panjang dan integritasnya ketika semuanya itu tidak melalui mekanisme dan ekosistem bisnis yang rasional, sehat, berkeadilan, ber-keadaban serta berkelanjutan.

Pembiayaan Syariah Syariah Hijau berazaskan Maqashid Syariah

Pada saat ini dunia mulai mengembangkan berbagai instrumen pendanaan seperti: carbon finance, biodiversity finance, nature-based solutions, ESG investment, green bonds, green banking. Namun hingga saat ini belum banyak negara yang mengintegrasikan seluruh instrumen tersebut dengan prinsip-prinsip syariah (maqashid syariah), yang selain tetap memiliki prinsip nilai universalitas namun juga berkeadilan dan jaminan kebermanfaatan yang sangat luas dan berjangka sangat panjang (keberkahan).

Indonesia – melalui perjuangan MUI bersama para ormas Islam — telah berhasil membangun fondasi sistem ekonomi dan keuangan syariah melalui perbankan syariah, sukuk negara, zakat, infak, sedekah, wakaf, lembaga-lembaga filantropi Islam, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia  dan berbagai instrumen ekonomi Islam lainnya. Kondisi ini mestinya dapat menjadi fondasi untuk menciptakan momentum historis bagi Indonesia bagi peluang pengembangan pembiayaan syariah hijau sebagai paradigma baru pembiayaan pembangunan berkelanjutan yang berlandaskan maqashid syariah, termasuk untuk mendorong terbentuknya ekosistem bisnis karbon hutan dan bisnis biodiversiti dalam strategi nature based solution.

Seberapa penting dan seberapa mungkin pembiayaan syariah hijau yang berasaskan maqashid syariah tersebut di-blended-kan ke dalam ekosistem bisnis karbon hutan dan bisnis biodiversity?

Pertama, secara konseptual terdapat keselarasan antara maqashid syariah dan bisnis karbon hutan dan bisnis biodiversiti yang menjadi pillars ekologi dalam  pembangunan berkelanjutan. Menjaga kehidupan (hifzh an-nafs), menjaga harta (hifzh al-mal), menjaga keturunan (hifzh an-nasl), dan menjaga amanah terhadap bumi sebagai khalifah sejalan dengan tujuan konservasi lingkungan dan ketahanan iklim. Beberapa ulama kontemporer menambahkan pentingnya menjaga lingkungan (hifzh al-bi’ah) dalam konsep maqashid syariah. Sekaligus ini memberi landasan dan spirit etik dan normatif yang sangat kuat.

Kedua, Indonesia yang secara geografis sebagai negara kepulauan terbesar memiliki modal ekologis sangat unik di dunia. Hutan hujan tropis, mangrove, gambut, terumbu karang, dan keanekaragaman hayati Indonesia di satu sisi sangat rentan terhadap kerusakan akibat eksploitasi SDA yang berlebihan dan akibat perubahan iklim – secara fakta dan data kerusakan yang masif itu telah terjadi – namun pada sisi lainnya kondisi yang ada saat ini masih memungkinkan untuk dipulihkan bahkan dikembangkan dan merupakan aset yang dapat menghasilkan nilai ekonomi melalui karbon, biodiversitas, jasa lingkungan, dan solusi berbasis alam (nature-based solutions). Dengan demikian, Indonesia memiliki underlying asset riil yang sangat kuat bagi pembiayaan syariah hijau.

Ketiga, Indonesia telah mengembangkan bursa karbon, kebijakan Nilai Ekonomi Karbon, green taxonomi, sustainable finance, komitmen Net Zero Emission, bahkan telah menandatangi mutual recoqnition dengan beberapa standar carbon yang diterima oleh pasar sukarela internasional. Hal ini sebagai bagian dari respon langsung pemerintah terhadap adanya peluang pasar yang besar dari bisnis karbon hutan maupun bisnis biodiversity.

Ke-empat, kebutuhan pendanaan iklim yang sangat besar untuk mendukung ekosistem bisnis baru berskala global tersebut akan menjadi peluang usaha baru. Anggaran pemerintah tidak akan cukup membiayai rehabilitasi hutan, restorasi mangrove, konservasi biodiversitas, dan transisi menuju ekonomi rendah karbon. Karena itu, pembiayaan syariah dapat menjadi salah satu sumber pendanaan pelengkap yang berlandaskan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan berbagi risiko

Ke-lima, Indonesia berpeluang menjadi pelopor dalam pembiayaan syariah hijau, yang akan menjadi pembanding langsung terhadap sistem financial konvensional yang selama ini dikembangkan oleh negara-negara Barat. Pembiayaan syariah hijau akan menjadi pelengkap dari perbankan syariah, asuransi syariah maupun produk syariah lainnya yang semakin mengokohkan system ekonomi syariah berikut ekosistem bisnisnya sebagai alternatif baru yang lebih berkeadilan dan visioner dibandingkan dengan ekonomi kapitalis maupun sosialis. Terobosan ini diharapkan menjadi paradigma baru semacam Islamic Nature Finance, yaitu sistem pembiayaan yang mengintegrasikan beberapa norma sekaligus dampak kebermanfaatan yang lebih besar, antara lain: maqashid syariah, konservasi alam, perubahan iklim, keadilan sosial, pembangunan ekonomi berkelanjutan. Paradigma ini menjadikan alam bukan hanya sebagai objek ekonomi, tetapi sebagai amanah yang harus dijaga.

Transformasi Peran MUI terhadap Isu Lingkungan dan SDA

Sejak kelahirannya, sesungguhnya MUI di bawah kepemimpinan Buya HAMKA sebagai Ketua Umum pertama telah mulai menunjukkan peran dan perhatian terhadap isu lingkungan namun masih yang sifatnya dakwah dan akhlak lingkungan. Hal ini terungkap dari penuturan langsung oleh Profesor Emil Salim yang sejatinya lebih memiliki ilmu dasar sebagai ekonom pembangunan, namun ketika ditunjuk oleh Presiden Soeharto untuk membidani kelahiran Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 1979 kemudian justru beliau datang minta “petunjuk” kepada tokoh agamawan sekaligus Ketua MUI. Beliau sangat terkesan dan merasa sangat tercerahkan karena diberikan nasehat yang bersumber dari norma yang tertulis dalam Al Qur’anul Karim, dimana norma tersebut juga benar-benar menjadi mindset dan dipraktekkan oleh para guru dan murid di sebuah pesantren di Madura. Isi petuahnya bahwa alam dan lingkungan diposisikan sebagai subyek bukan obyek eksploitasi. Lingkungan dan SDA diciptakan sekaligus disediakan oleh Tuhan sebagai support system kehidupan manusia dan pula bagi makhluk lainnya beserta anak keturunannya secara terus berkesinambungan.  Manusia mandatnya adalah sebagai khalifah/pemelihara bumi sekalipun boleh memanfaatkannya tetapi tidak untuk menghabiskan atau merusaknya.

Pada era dan kepemimpinan MUI berikutnya, lingkungan hidup tetap mendapatkan perhatian dengan sudut pandang dan intensi yang mengalami pertumbuhan, misal sisi edukasi dan kesadaran ekologis. Ketika permasalahan lingkungan dan SDA semakin komplek, kemudian didirikanlah lembaga khusus yaitu Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam (LPLH SDA) pada tahun 2010 untuk merespon isu tersebut secara lebih intens dan sistematis, yang kemudian membuahkan beberapa fatwa lingkungan, fikih lingkungan, advokasi kebijakan, SDGs (Sustainable Development Goals), perubahan iklim dan ESG (Environmental, Social, Governance).

Pada kurun waktu tahun 2026 – 2045 yang akan menjadi momentum Indonesia memasuki usia 100 tahun sangat tepat bagi Indonesia untuk memimpin pengembangan pembiayaan syariah hijau dunia. Dengan kekayaan sumber daya alam, perkembangan industri keuangan syariah, dukungan kebijakan nasional, dan landasan maqashid syariah yang kuat, Indonesia memiliki peluang besar menghadirkan model pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan. Artinya, ke depan MUI sebagai lembaga Islam terbesar yang menaungi banyak ormas Islam  – melalui high moral call-nya — sangat diperlukan untuk dapat memerankan secara lebih kuat dan signifikan terhadap banyak inisiatif solusi yang integratif atas masalah-masalah lingkungan hidup dan sumberdaya alam memasuki peradaban baru yang tidak saja berkelanjutan namun sekaligus berkeadilan dan diberkahi. Oleh karena itu dari forum Kongres ini diharapkan dapat menghasilkan beberapa rekomendasi yang mendukung harapan tersebut, dengan antara lain :

  • Menetapkan pembiayaan syariah hijau sebagai agenda strategis umat Islam Indonesia.
  • Mendorong pembentukan Roadmap Nasional Islamic Green Finance.
  • Mengembangkan standar ESG berbasis maqashid syariah.
  • Mendorong pengembangan Wakaf Hutan dan Wakaf Karbon.
  • Mendorong pembentukan Dana Abadi Konservasi Syariah.
  • Mendukung pengembangan carbon credit dan biodiversity credit yang memenuhi prinsip syariah.
  • Menjadikan Indonesia sebagai pusat studi dan pengembangan Islamic Nature Finance di tingkat global.

Penyusunan Roadmap Pembiayaan Syariah Hijau Indonesia 2027–2045 meliputi: penguatan regulasi, fatwa mengenai carbon credit dan biodiversity credit, standar ESG berbasis maqashid syariah, pengembangan pasar investasi hijau syariah, penguatan kapasitas lembaga keuangan syariah, pengembangan wakaf produktif untuk konservasi serta pendidikan dan literasi pembiayaan hijau.Wallahu a’lam

Leave a Comment