Ketika Merusak Alam Menjadi Ancaman Terhadap Kehidupan
Oleh: Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd. (Ketua LPLH&SDA MUI)
Ada perubahan penting dalam cara kita memandang kerusakan lingkungan. Selama bertahun-tahun pembakaran hutan, perusakan kawasan, pencemaran sungai, eksploitasi sumber daya alam, dan penghancuran ekosistem sering dipersepsikan sebagai persoalan sektoral lingkungan hidup. Kerusakan terjadi, pelaku dikenai sanksi, rehabilitasi dilakukan, kemudian kehidupan berjalan kembali.
Namun, bagaimana jika kerusakan tersebut dilakukan secara sengaja, sistematis, berulang, bermotif keuntungan, dan dampaknya mengancam kesehatan serta kehidupan jutaan manusia? Pertanyaan tersebut memperoleh relevansi baru ketika Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat penanganan bencana di Istana Merdeka pada 16 September 2026, mendorong penguatan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Presiden bahkan meminta pemerintah mendalami kemungkinan memperberat regulasi sehingga tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai terorisme ekologi. Presiden menyebut persoalan tersebut sebagai masalah yang sangat serius. Pernyataan resmi Istana juga menegaskan dorongan pengusutan pidana dan pencabutan izin terhadap korporasi yang terbukti terlibat karhutla.
Pernyataan tersebut penting karena menggeser perspektif kita: kerusakan lingkungan tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan pohon yang terbakar atau lahan yang rusak. Ia berhubungan langsung dengan keselamatan kehidupan manusia.
Apa yang Dimaksud Terorisme Ekologi? Istilah terorisme ekologi tentu harus digunakan secara hati-hati. Dalam konteks pernyataan Presiden tersebut, istilah ini merupakan gagasan untuk memperberat cara negara merespons pembakaran hutan dan lahan. Ia belum dengan sendirinya berarti bahwa setiap pelanggaran lingkungan telah menjadi tindak pidana terorisme dalam pengertian hukum positif Indonesia. Justru di sinilah diskursus akademik, hukum, politik lingkungan, dan teologi diperlukan. Secara konseptual kita dapat bertanya: kapan kerusakan ekologis berhenti menjadi sekadar pelanggaran lingkungan dan berubah menjadi ancaman sistemik terhadap kehidupan?
Kebakaran hutan memberikan contoh yang sangat konkret. Api tidak berhenti pada batas administratif suatu perkebunan. Asap bergerak mengikuti atmosfer. Partikel pencemar memasuki sistem pernapasan manusia. Habitat satwa hilang. Karbon dilepaskan ke atmosfer. Aktivitas pendidikan terganggu. Transportasi terdampak. Produktivitas ekonomi menurun. Bahkan polusi udara dapat melintasi batas negara.
Pada September 2026, Indonesia menghadapi kebakaran hutan paling intens dalam lebih dari satu dekade di tengah kondisi kering yang dikaitkan dengan El Niño kuat. Reuters melaporkan bahwa data pemerintah mencatat sekitar 202.000 hektare terbakar pada Januari–Juli, sementara estimasi organisasi lingkungan YKAN menyebut tambahan sekitar 600.000 hektare terdampak pada Agustus. Polisi juga telah membuka ratusan penyelidikan terkait kebakaran dan memeriksa puluhan perusahaan. Artinya, ketika ekosistem dihancurkan dalam skala besar, objek yang sesungguhnya terancam bukan hanya alam, tetapi keseluruhan jaringan kehidupan.
Alam Bukan Sekadar Komoditas. Akar persoalan ekologis modern sesungguhnya tidak hanya terdapat pada teknologi, tetapi juga pada paradigma manusia terhadap alam. Hutan dinilai sebagai kayu. Tanah dinilai sebagai lahan produksi. Sungai dinilai sebagai sumber air. Laut dinilai sebagai sumber ikan. Gunung dinilai sebagai sumber mineral.
Ketika seluruh alam hanya dikalkulasi berdasarkan nilai ekonominya, manusia mudah kehilangan kesadaran bahwa alam merupakan sistem kehidupan. Padahal manusia sendiri berada di dalam sistem tersebut. Kita menghirup oksigen yang dihasilkan sistem ekologis. Kita meminum air yang berputar melalui siklus hidrologi. Kita memperoleh makanan dari tanah, laut, sungai, dan biodiversitas. Bahkan stabilitas ekonomi dan politik masyarakat sangat dipengaruhi oleh stabilitas lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah meletakkan pemikiran mendasar bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak warga negara. Regulasi tersebut juga mengakui bahwa penurunan kualitas lingkungan dapat mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Dengan demikian, perlindungan lingkungan bukan aksesori pembangunan. Ia merupakan bagian dari perlindungan kehidupan itu sendiri.
Membaca Krisis melalui Teologi Al-Infithar
Pada titik inilah saya melihat relevansi Teologi Al-Infithar. Surah Al-Infithar dibuka dengan gambaran kosmik yang sangat kuat:
“Apabila langit terbelah, apabila bintang-bintang jatuh berserakan, apabila lautan dijadikan meluap, dan apabila kuburan-kuburan dibongkar.”
(QS. Al-Infithar [82]: 1–4)
Ayat tersebut berbicara mengenai peristiwa eskatologis. Karena itu, kita tidak semestinya melakukan simplifikasi dengan mengatakan bahwa setiap kebakaran hutan, banjir, gempa, atau perubahan iklim merupakan realisasi langsung ayat tersebut.
Al-Qur’an bukan buku teks klimatologi, geologi, atau ekologi. Namun Al-Qur’an membangun sesuatu yang jauh lebih mendasar: kesadaran kosmologis manusia. Alam yang tampak stabil mempunyai sistem, keseimbangan, keteraturan, dan batas. Manusia hidup di dalamnya. Ketika keseimbangan tersebut terganggu, konsekuensinya kembali kepada kehidupan manusia.
Teologi Al-Infithar karena itu dapat dikembangkan bukan sebagai teologi ketakutan, tetapi sebagai teologi kesadaran ekologis. Infithar—keterbelahan atau pecahnya tatanan—menjadi metafora teologis yang kuat untuk membaca zaman ketika keseimbangan ekologis mengalami tekanan: hutan terbakar, biodiversitas menghilang, suhu bumi meningkat, laut mengalami perubahan, cuaca ekstrem meningkat, dan manusia menghadapi berbagai risiko ekologis.
Dari Teologi Bencana Menuju Teologi Tanggung Jawab
Dalam masyarakat religius, bencana terkadang terlalu cepat diterjemahkan dengan terminologi azab. Pendekatan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati. Ketika banjir terjadi setelah hutan di hulu dibabat, ketika longsor terjadi setelah lereng kehilangan vegetasi, atau ketika kabut asap terjadi karena pembakaran lahan, pertanyaan pertama yang perlu diajukan bukanlah: Dosa siapa sehingga Allah menurunkan bencana? Tetapi:Tindakan manusia apa yang berkontribusi memperbesar risiko bencana tersebut?
Perubahan pertanyaan ini sangat penting. Teologi lingkungan tidak boleh menghasilkan fatalisme. Teologi justru harus membangun tanggung jawab manusia. Al-Qur’an sendiri mengingatkan:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…”
(QS. Ar-Rum [30]: 41).
Ayat ini memberikan perspektif etik yang sangat relevan: manusia mempunyai kapasitas menciptakan kerusakan, dan karena itu manusia juga mempunyai kewajiban melakukan perbaikan.
Dari Fasad menuju Terorisme Ekologi
Dalam terminologi Al-Qur’an terdapat konsep fasād, yaitu kerusakan yang merusak keteraturan dan kemaslahatan kehidupan. Dalam konteks kontemporer, fasād ekologis dapat digunakan sebagai kerangka etik untuk membaca tindakan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara serius. Ketika hutan dibakar untuk keuntungan ekonomi, sungai dijadikan saluran limbah, kawasan lindung dihancurkan, atau sumber daya dieksploitasi tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan, kerusakannya tidak berhenti pada objek alam.
Dampaknya bergerak menuju manusia. Di sinilah gagasan terorisme ekologi menjadi menarik untuk didiskusikan. Bukan untuk menyamakan begitu saja kejahatan lingkungan dengan seluruh konstruksi hukum tindak pidana terorisme, melainkan untuk menegaskan bahwa penghancuran ekosistem secara sengaja dan sistematis dapat menciptakan ancaman luas terhadap keselamatan publik.
Dengan perspektif demikian, merusak hutan berarti mengancam sistem air. Merusak sungai berarti mengancam kesehatan masyarakat. Merusak biodiversitas berarti melemahkan ketahanan ekosistem. Membakar lahan berarti mengancam udara yang dihirup manusia. Merusak iklim berarti memperbesar risiko kehidupan generasi mendatang. Ekologi dan kemanusiaan ternyata tidak dapat dipisahkan.
Fatwa MUI: Merusak Lingkungan Memiliki Dimensi Moral
Perspektif tersebut mempunyai pijakan penting dalam pemikiran keagamaan Indonesia. Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Kemudian melalui Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global, MUI menegaskan larangan terhadap tindakan yang menyebabkan kerusakan alam, deforestasi, serta pembakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap krisis iklim.
Fatwa tersebut juga mewajibkan ikhtiar mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta mendorong pengurangan jejak karbon dan transisi energi yang berkeadilan. Ini merupakan perkembangan penting dalam fiqh lingkungan Indonesia.
Persoalan lingkungan tidak lagi hanya ditempatkan sebagai urusan teknis pemerintah atau aktivis lingkungan, tetapi menjadi persoalan halal-haram, maslahat-mafsadat, amanah, dan tanggung jawab keagamaan.
Terorisme Ekologi dan Kejahatan Antargenerasi
Ada dimensi lain yang sering terlupakan: keadilan antargenerasi. Sebagian kerusakan ekologis tidak langsung dirasakan seluruh akibatnya hari ini. Karbon yang dilepaskan sekarang dapat berkontribusi terhadap pemanasan dalam jangka panjang. Hilangnya spesies dapat bersifat permanen. Kerusakan gambut membutuhkan waktu sangat lama untuk pulih. Kontaminasi tanah dan air dapat meninggalkan dampak lintas generasi.
Dengan kata lain, manusia hari ini mempunyai kemampuan untuk mengonsumsi sumber daya yang seharusnya juga menjadi hak generasi yang belum lahir. Karena itu, kejahatan ekologis tertentu dapat mempunyai karakter yang sangat berbeda dengan kejahatan konvensional: pelakunya hidup hari ini, tetapi sebagian korbannya mungkin belum lahir.
Teologi Al-Infithar harus memberikan suara kepada generasi tersebut. Pernyataan Presiden Prabowo mengenai terorisme ekologi karena itu perlu diterjemahkan menjadi diskursus hukum dan kebijakan yang serius. Penguatan hukum tidak cukup hanya dengan memperberat hukuman individu kecil yang tertangkap membakar lahan.
Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual, jaringan ekonomi, korporasi, pemilik modal, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari kerusakan ekologis, apabila keterlibatan mereka dapat dibuktikan melalui proses hukum. Pada saat yang sama, kebijakan juga harus memperhatikan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam. Negara perlu menyediakan teknologi, insentif, pendampingan, dan alternatif ekonomi sehingga transformasi menuju praktik yang ramah lingkungan tidak justru memiskinkan masyarakat. Dengan demikian terdapat keseimbangan antara: penegakan hukum, keadilan sosial, perlindungan ekologis, dan pemberdayaan masyarakat.
