Jakarta, 12 Juni 2026 – Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH SDA-MUI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Standar Penilaian dan Sistem Audit EcoMasjid MUI sebagai langkah strategis dalam memperkuat gerakan EcoMasjid di Indonesia. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Ruang Wantim Lt. 3 Gedung MUI dan melalui Zoom Meeting ini menghadirkan para pakar dari berbagai bidang untuk memberikan masukan terhadap rancangan standar dan sistem sertifikasi EcoMasjid.
FGD dipimpin oleh Ketua LPLH SDA-MUI, Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd., dan dihadiri oleh sejumlah pakar, antara lain Dr. Abdul Hayyie Al Kattani, Lc., M.A., Prof. Dr. Lily Surayya Eka Putri, M.Env. Stud., Prof. Dr. Rahmat Arief, Dipl.-Ing., Dr. Ir. Conrad Hendarto., M.Sc, H. Muhammad Suhapli, S.E., Mifta Huda, S.Pd.I., M.E.Sy, dan S. Faisal Parouq A., SKM., M.Sc., M.M serta para pengurus dan tim teknis EcoMasjid MUI.
Dalam sambutannya, Dr. Suhardin menegaskan bahwa EcoMasjid diarahkan menjadi sistem sertifikasi yang memiliki standar yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Program ini diharapkan tidak membebani masjid, melainkan dapat didukung melalui kemitraan dengan perusahaan, program CSR, dan para donor yang memiliki kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.
FGD menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait sistem penilaian EcoMasjid. Para peserta menyetujui penggunaan sistem skor komposit yang akan menjadi dasar pemeringkatan dan sertifikasi EcoMasjid dengan kategori: Tunas (0–34), Tumbuh (35–69), Rindang (70–84), dan Lestari (85–100). Sistem ini dirancang untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan masjid secara bertahap dan berkelanjutan.
Instrumen penilaian EcoMasjid dikembangkan berdasarkan empat dimensi utama, yaitu manajemen, konstruksi, lingkungan, dan pelayanan, yang kemudian diterjemahkan ke dalam indikator-indikator terukur. Para pakar juga memberikan berbagai masukan untuk menyederhanakan instrumen tanpa mengurangi kualitas penilaian, termasuk penghapusan beberapa indikator yang dianggap tumpang tindih dan penggabungan indikator yang memiliki substansi serupa.
Prof. Rahmat Arief menekankan pentingnya penyederhanaan instrumen agar lebih efektif dan mudah diterapkan. Sementara itu, Dr. Conrad Hendarto menyoroti perlunya nilai tambah yang jelas bagi masjid yang memperoleh sertifikasi EcoMasjid sehingga sertifikasi tidak hanya menjadi pengakuan administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pengembangan masjid. Senada dengan itu, Prof. Lily Surayya menekankan pentingnya perumusan insentif dan manfaat konkret bagi masjid peserta EcoMasjid.
Dari perspektif syariah, Dr. Abdul Hayyie Al Kattani menegaskan bahwa kebijakan EcoMasjid harus memiliki dasar tertulis yang kuat agar implementasinya dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, konsep EcoMasjid juga harus selaras dengan prinsip Maqashid Syariah dan Hifzh Al-Bi’ah (perlindungan lingkungan) sebagai bagian dari amanah keagamaan umat Islam.
FGD ini merupakan bagian dari upaya LPLH SDA-MUI untuk menjadikan masjid sebagai pusat ibadah sekaligus pusat perubahan sosial dan lingkungan. Melalui EcoMasjid, MUI mendorong hadirnya masjid yang tidak hanya bersih dan nyaman, tetapi juga mampu menjadi teladan dalam pengelolaan energi, air, sampah, serta pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan.
Pada akhir kegiatan, Dr. Suhardin menegaskan bahwa Standar EcoMasjid harus menjadi instrumen yang valid, reliabel, dan dapat digunakan sebagai dasar sertifikasi nasional. LPLH SDA-MUI juga akan memperkuat basis data masjid melalui platform EcoMasjid guna membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan dan program CSR, sehingga gerakan EcoMasjid dapat berkembang secara luas dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
